Sejarah Terboyo Terkuak dari Peta Kuno Semarang Tahun 1695
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
Ilustrasi pemilu - Freepik
Harianjogja.com, KARANGANYAR—Caleg terpilih PDIP Karanganyar, Suprapto Koting, yang dicoret dan diganti oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan langkah hukum.
Caleg Dapil I meliputi Karanganyar, Mojogedang, dan Matesih ini tak terima digantikan dan akan melaporkan KPU ke Ombudsman hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Suprapto menilai KPU Karanganyar telah melakukan maladmistrasi, karena gegabah memutuskan mengganti caleg terpilih. Suprapto diganti dengan caleg yang perolehan suara terbanyak di bawahnya gegara aturan Komandan Tempur Stelsel (Te) dari PDIP.
Nama Suprapto Koting diganti caleg atas nama Anton Sugiharto. Namun karena Anton mengundurkan diri maka digantikan caleg terbanyak di bawahnya atas nama Prasetya Ady S.
Penggantian itu dinilai terlalu cepat. Apalagi saat ini Mahkamah Partai DPP PDIP baru melakukan sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (Pileg).
“Saya cukup heran dengan langkah KPU Karanganyar yang melakukan rapat pleno pembatalan penetapan Caleg terpilih. Secepat itu KPU Karanganyar melakukannya, ada apa?” ujar Koting sapaan karibnya ditemui seusai mengikuti sidang Mahkamah Partai terkait sengketa Pileg yang dilakukan DPP PDIP melalui online pada Jumat (10/5/2024) petang.
Suprapto mengatakan sidang sengketa Pileg di Mahkamah Partai baru dimulai. Belum ada keputusan apapun. Namun, dia mempertanyakan KPU Karanganyar yang dengan cepatnya menggelar rapat pleno dan memutuskan pembatalan caleg terpilih.
Dia pun menilai KPU melakukan maladmistrasi. Keputusan KPU ini, lanjut Koting, selain melanggar etika juga melanggar aturan hukum yang berlaku. Terutama UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan dugaan pelanggaran ini, pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Kami akan laporkan ke Polda. Tidak tertutup kemungkinan saya juga akan melaporkan kasus yang saya alami kepada Ombudsman, DKPP dan KPK,” katanya.
Koting menjelaskan bahwa selama ini tidak pernah mengajukan surat pernyataan pengunduran diri. Dia hanya membuat surat kesediaan mengundurkan diri yang dibuat pada tahun 2023 saat akan mendaftar sebagai caleg.
Suprapto pun mempertanyakan keabsahan surat pengunduran diri yang diajukan partai kepada KPU Karanganyar, karena bukan tulisan dan tanda tangan miliknya di surat itu. Jika memang KPU menerima surat pengunduran diri itu, dia meminta agar disampaikan ke publik. “Sehingga saya tidak dituding melakukan jual beli suara,” tegasnya.
Kuasa hukum caleg asal PDIP, Sri Sumanta, menilai keputusan KPU yang melakukan perubahan penetapan caleg terpilih, inkonstitusional. Sri Sumanta mengatakan surat pernyataan pengunduran diri dan surat kesediaan mengundurkan diri adalah dua hal yang berbeda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Solopos
Peta kuno karya MD Roy tahun 1695 mengungkap nama Terboyo telah tercatat sebelum era Bupati Suryadi Menggolo V.
DPRD Gunungkidul mendorong tambahan Rp400 juta untuk dropping air karena alokasi 3.000 tangki diperkirakan habis sebelum kekeringan berakhir.
Pemerintah menyiapkan tanda kehormatan HUT ke-81 RI. Sejumlah menteri masuk daftar calon penerima, termasuk individu berprestasi di bidang teknologi.
PLN UID Yogyakarta menargetkan penambahan 26 SPKLU di DIY hingga akhir 2026. Saat ini sudah ada 33 unit yang terbangun.
Kubu Febrie Adriansyah buka suara soal kematian Sutrimo. Keluarga menyebut almarhum telah lama mengidap diabetes.
Lakon Tatu membawa kisah cinta, kesetiaan, dan luka pasca-Perjanjian Giyanti hingga mengantar Sleman meraih Penyaji Terbaik I.