Advertisement
Fatwa Arab Saudi, Jemaah Haji dan Umrah Backpacker Dianggap Tidak Sah Ibadahnya
Ibadah haji / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama (Menag) RI Yaqut Cholil Qoumas menegaskan bahwa hanya visa resmi yang bisa digunakan oleh jemaah untuk melaksanakan ibadah haji.
Dia mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, menegaskan bahwa jemaah yang menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadahnya, maka ibadahnya dianggap tidak sah.
Advertisement
BACA JUGA: Daftar Terbaru 17 Bandara Internasional di Indonesia
"Ketentuan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji Indonesia bahwa visa yang boleh digunakan untuk melaksanakan ibadah haji itu hanya visa yang resmi. Pemerintah Saudi Arabia melalui fatwa yang dikeluarkan oleh kerajaan Arab Saudi, siapapun jemaah haji menggunakan cara-cara yang tidak prosedural atas ibadah mereka maka ibadahnya dianggap tidak sah. Fatwa dari kerajaan Saudi Arabia," katanya, saat konferensi pers di Jakarta, pada Selasa (30/4/2024), dikutip dari Bisnis.com.
Yaqut kembali menegaskan bahwa pemerintah kerajaan Arab Saudi akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang menggunakan visa di luar visa haji resmi.
"Tidak boleh digunakan visa selain visa resmi untuk haji, dan yang dilakukan untuk ibadah haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana, dan kami juga akan melakukan tindakan tegas bagi travel-travel, biro-biro haji dan umroh yang nekat memberangkatkan jemaah tanpa menggunakan visa resmi, kami akan melakukan tindakan yang tegas," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa sejauh ini pemerintah kerajaan Arab Saudi telah menerapkan peraturan yang memudahkan bagi para jemaah haji Indonesia mulai dari visa sampai perlakuan jemaah haji Indonesia di kerajaan Arab Saudi.
Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah juga mengatakan bahwa telah dikeluarkan dan telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa aturan secara syariat.
“Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur dan visa yang dikeluarkan oleh kementerian haji dan kerajaan Arab, Saudi Arabia sehingga tidak dibolehkan ada yang melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Jenazah 2 Prajurit Gugur di Lebanon Tiba di Lanud Adisutjipto
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Lagi, Tiga Prajurit Indonesia Terluka dalam Ledakan di Lebanon
Advertisement
Advertisement






