Advertisement
Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Antara - Hafidz Mubarak A
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Dua pemohon dalam sengketa Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar Mahkamah Konstitusi. Permohonan tidak dilanjutkan oleh MK.
Wakil Ketua MK sekaligus Ketua Panel 2 sidang tersebut, Saldi Isra menyoroti keseriusan dari kedua pemohon dalam mengikuti tahapan sidang.
Advertisement
“Prinsipal permohonan nomor 245, tidak ada ya? Ini kalau tidak ada sekarang, termohon tidak perlu merespons. Ini berarti tidak serius,” katanya dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4).
Saldi juga menyoroti kejadian serupa untuk pemohon perkara nomor 235. Menurutnya, ketidakhadiran tersebut akan menjadi pertimbangan Mahkamah [MK] dalam mengeluarkan putusan. “Sudah dua [perkara] ini. Jadi pemohon nomor 235 juga tidak hadir, dianggap tidak serius. Nanti akan dipertimbangkan oleh Mahkamah [MK],” katanya.
Dengan demikian, dia menganggap bahwa agenda penyampaian permohonan pemohon untuk wilayah Provinsi Jawa Timur dianggap selesai. Ia menyebut MK bakal melanjutkan tahapan peradilan untuk mendengarkan respons dari termohon, pihak terkait, dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Hari ini dianggap telah menyampaikan permohonannya, kecuali yang dua tadi, sudah tidak lanjut lagi, Sidang berikutnya diperkirakan hari Senin 6 Mei 2024,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran kedua pemohon yang tak hadir tersebut adalah Sigismond B.W Notodipuro. Dia merupakan caleg DPR RI dari Partai Gerindra, dengan nomor register 235-02-02-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pemohon yang tak hadir lainnya adalah Bernat Sipahutar. Dia merupakan caleg DPRD Kabupaten Banyuwangi,dari Partai Nasdem, dengan nomor register 245-02-05-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Dalam sidang perdana sengketa Pileg 2024 ini ada tiga panel Majelis Hakim yang terdiri dari tiga orang Hakim Konsitusi.
BACA JUGA: PDIP Resmi Tutup Penjaringan, 3 Nama Ini Muncul, Ada Abdul Halim dan Joko Purnomo
Panel satu terdiri atas Suhartoyo selaku ketua panel satu, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Panel dua terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel dua, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Panel tiga terdiri dari Arief Hidayat selaku ketua panel tiga, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.
Untuk pembagian perkara, panel satu memeriksa 103 perkara, sedangkan panel dua dan tiga masing-masing memeriksa 97 perkara.
Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini akan digelar hingga 3 Mei 2024. Sidang digelar secara paralel di tiga ruang sidang MK di Gedung I dan II MK, serta disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi RI.
Sebelumnya, pada Selasa (23/4), MK telah meregistrasi 297 perkara PHPU anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. MK juga telah menerima pengajuan permohonan pihak terkait pada 23-24 April 2024. Partai politik yang paling banyak mengajukan perkara adalah Partai Gerindra dan Partai Demokrat, yaitu masing-masing 32 perkara. (Sumber: Bisnis.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Trump Tegaskan AS Mampu Amankan Selat Hormuz Tanpa Bantuan Sekutu
- Astra Motor Yogyakarta Rilis Promo Berkah Ketupat, DP Mulai Rp500 Ribu
- Gunungkidul Gandeng 30 Pedagang Pasar Jadi Agen Pengendali Inflasi
- Selat Hormuz Memanas Uni Eropa Masih Tahan Kirim Kapal
- BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik, Promosi Berbau Asusila
- Serangan ke Pasukan PBB di Lebanon Picu Kecaman Prancis
- Komisi A DPRD DIY Dorong Solidaritas dan Ekonomi Jelang Lebaran
Advertisement
Advertisement







