Advertisement

Promo November

Mantan Penyidik KPK Kritik Pemberian Remisi kepada Setya Novanto

Dany Saputra
Minggu, 14 April 2024 - 21:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mantan Penyidik KPK Kritik Pemberian Remisi kepada Setya Novanto Ilustrasi: Dua narapidana mendapat remisi. - Antara\\r\\n

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Ketua DPR dan Ketua Umum Golkar Setya Novanto merupakan satu dari 240 narapidana yang mendapatkan remisi hari raya. Pemberian remisi Lebaran kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik (e-KTP) ini menuai kritik.

Salah satu kritik muncul dari IM57+ Institute. Mereka menilai pemberian remisi terhadao koruptor akan memberikan efek buruk secara luas. Hal itu karena masyarakat bakal melihat pengurangan hukuman bagi para koruptor menjadi sinyal lemahnya kebijakan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Advertisement

IM57+, yang beranggotakan para mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) korban Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), menilai pemberian remisi kepada koruptor bakal berdampak lebih buruk terhadap pemberantasan korupsi maupun institusi KPK yang berada di titik nadir akibat sederet kontroversi. Kontroversi yang dimaksud mulai dari kasus pungutan liar di rutan KPK hingga kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua KPK Firli Bahuri. "Jangan sampai ada kesan, KPK lama sudah susah payah menangkap koruptor, pascarevisi UU KPK ada upaya dari pemerintah untuk meringankan sanksi," ujar Ketua IM57+ Praswad Nugraha melalui siaran pers, dikutip Minggu (14/4/2024).

Praswad, yang juga mantan penyidik KPK, mengatakan kasus korupsi memiliki dampak yang sangat luar karena mengintervensi kepentinngan publik. Oleh sebab itu, dia menilai berbagai bentuk peringanan hukuman kepada pelaku korupsi perlu dilakukan secara hati-hati, sebelum maupun setelah eksekusi putusan pengadilan.

Baca Juga

Menurut Ferdinand, Ini Penyebab Setya Novanto Bisa Plesiran di Luar Penjara

Setya Novanto Terlihat di Restoran Padang, Izinnya Berobat

Meringkuk di Tahanan One Men One Cell, Begini Kondisi Setya Novanto

Khusus kasus Setnov, Praswad mempertanyakan apabila politisi tersebut layak mendapatkan remisi mengingat berbagai manuver yang dilakukan untuk menghindari penegakan hukum. Dikutip dari Bisnis.com, Setnov juga telah mendapatkan remisi pada Idulfitri pada 2023 lalu bersama dengan 206 terpidana lainnya di Lapas Sukamiskin. Setnov dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan atas keterlibatannya pada kasus e-KTP. Pada saat kasus masih dalam tahap penyidikan, Setnov melakukan berbagai manuver untuk menghindari proses hukum mulai dari manuver politik hingga alasan kesehatan. Insiden tabrakan mobil Setnov sebelum dia ditahan KPK dikenal masyarakat akibat klaim pengacaranya soal "benjol bakpao".

"Hal tersebut mengingat upaya yang dilakukan SN [Setnov]tidak dapat dianggap main-main. Mulai dari rekayasa sakitnya dia sampai berbagai upaya intervensi politik," ujar Praswad.

Sebelumnya Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo mengatakan sebanyak 240 terpidana korupsi di lapas tersebut mendapatkan remisi Idulfitri 1445 H. Dari 240 terpidana itu, Setnov salah satu yang mendapatkan remisi. Dia dan 239 terpidana lainnya dinilai memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi. Terdapat total 381 orang yang mendekam di Lapas Sukamiskin. "Yang mendapatkan remisi pada hari ini seluruhnya berjumlah 240 orang, yang paling kecil 15 hari dan yang paling besar remisi dua bulan," kata Wachid di Bandung, Rabu (10/4/2024), dilansir Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA

Kulonprogo
| Jum'at, 22 November 2024, 13:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement