Advertisement
Ambulans di Mokumoku Kecelakaan Gara-Gara Berhadapan dengan Hewan Ternak yang Dilepasliarkan Pemilik
Advertisement
Harianjogja.com, MUKOMUKO—Ambulans yang tengah melintas mengalami kecelakaan karena berhadapan dengan ternak yang dilepasliarkan pemilik di Kelurahan Koto Joyo, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat pun segera melakukan penyelidikan.
"Belum ada laporan terkait kejadian itu, nanti kami minta anggota yang ada di pos pengamanan dan pelayanan untuk mengecek kebenarannya dan kronologis kejadiannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu (13/4/2024)
Advertisement
Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi dari warga terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dengan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.
Ia menambahkan kalau statusnya kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, maka orang yang melepasliarkan hewan ternak akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), yakni kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp100 juta.
"Jangan main main lagi masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya usai lebaran tahun ini," ujarnya.
Baca Juga
Antisipasi Serangan Satwa Liar, Warga Mulai Ungsikan Ternak ke Rumah
5 Ekor Kambing di Tepus Mati Diserang Hewan Liar
Gunungkidul Kebingungan Identifikasi Penyebab Serangan Hewan Liar
Ia mengatakan selama ini setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual dan ditebus.
Ia mengatakan kemarin pihaknya sudah mengingatkan kepada camat untuk minta data pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan hingga desa.
"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujarnya.
Kemudian, katanya, pihaknya datang dari rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.
Sementara itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko sebelum lebaran memasang papan peringatan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.
Ia mengatakan hal itu untuk mencegah hewan ternak berkaki empat jenis sapi, kerbau, dan kambing berkeliaran di jalan raya terutama menjelang arus mudik lebaran tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Mendung Hampir Sepanjang Hari, Simak Prakiraan Cuaca Wonogiri Selasa 30 April
- Gibran, MN X, dan Sandiaga Uno Ikut Nobar Indonesia vs Uzbekistan di Balkot
- Mampir ke Griya Solopos, Bupati Blora Cerita Euforia Piala Asia & Pratama Arhan
- Sayang Indonesia Kalah! Ribuan Orang Padati Nobar di Kawasan Jensud Solo
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Jadwal Indonesia Vs Irak, Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement