Advertisement
Ini Alasan Polri Tetap Terapkan Contraflow meski Sempat Ada Kecelakaan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-Pemerintah tetap menerapkan rekayasa lalu lintas contraflow saat arus balik Lebaran meski sempat ada kecelakaan yang merenggut nyawa belasan orang saat arus mudik lalu.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menjelaskan pertimbangannya tetap memberlakukan contraflow arus balik, setelah dilakukan evaluasi pascakejadian kecelakaan lalu lintas di KM 58 saat berlangsung confraflow, yang menewaskan 12 orang.
Ia mengatakan pada saat volume kendaraan di satu penggal jalan mengalami kelebihan daya tampung (over load) atau visiratio (kapasitas jalan dengan jumlah kendaraan) lebih dari 0,8 persen atau mendekati angka 1 persen maka perlu upaya-upaya untuk melakukan penambahan kapasitas jalan.
BACA JUGA: Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Japek, KNKT Nyatakan Granmax Travel Tidak Resmi
Advertisement
“Secara universal di negara manapun, akan melakukan penambahan kapasitas jalan dengan apa? Yaitu dengan contraflow,” kata Aancdi KM 72 Tol Jakarta-Cikampek, Kamis (11/4/2024).
Menurut Aan penerapan contraflow arus balik dilaksanakan dengan mengikuti catatan evaluasi yang disampaikan oleh pemangku kepentingan terkait, termasuk ahli.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Mendikdasmen Akan Kembalikan Formasi Pengawas Sekolah
- Korupsi Chromebook: KPK Buru Eks Stafsus Nadiem Makarim, Jurist Tan ke Luar Negeri
- Pensiun, Kapolri Mutasi Ketua KPK dan BNPT
- Pejabat Kemenag yang Punya Agensi Umrah dan Haji Jadi Sasaran Pengusutan KPK Terkait Korupsi Kuota Haji Khusus
- Dikabarkan Tewas, Komandan Pasukan Quds Terlihat Hadir Dalam Berpesta Kemenangan Iran Atas Israel
Advertisement

Ada Demo Komunitas Truk ODOL di Wonosari Gunungkidul, Begini Tuntutannya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Muhammadiyah Segera Luncurkan Kalender Hijriah Global Tunggal
- Masjid dan Musala Bakal Dapat Bantuan dari Kemenag Rp15 Juta dan Rp10 Juta
- Kasus Gratifikasi MPR, KPK Panggil Dua Saksi
- Penonaktifan 7,39 Juta Penerima Bantuan Iuran JKN Disebut Bukan karena Efisiensi Anggaran
- Kasus Nikita Mirzani, PN Jakarta Selatan Jadwalkan Sidang Eksepsi 1 Juli 2025
- Gencatan Senjata Antara Israel dan Iran Resmi Dimulai, Qatar Berperan sebagai Mediator
- Jutaan PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Peserta Diimbau Aktif Mengecek Status Kepesertaan Lewat Aplikasi JKN
Advertisement
Advertisement