Advertisement
Rosalia Indah Kecelakaan, Menhub Siapkan Sanksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Sanksi menanti pengelola bus Rosalia Indah yang terlibat kecelakaan maut di Tol Batang-Semarang pada Kamis (11/4/2024). Sebanyak 7 penumpang meninggal dunia dalam insiden kecelakaan bus tersebut.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut sudah menerbitkan aturan bagi pengendara sopir bus untuk mencegah terjadinya kecelakaan saat libur lebaran 2024.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, sejumlah hal yang sudah diatur oleh kementerian adalah sopir yang tidak boleh berkendara lebih dari 8 jam. “Berkaitan dengan sopir lengah sebenarnya sudah ada beberapa kita atur bahwa supir tidak boleh mengendarai lebih dari 8 jam. Kalau lebih, berarti salah. Tentu akan ada ketentuan yang berlaku bagi pemilik daripada bus,” kata Menhub seperti dikutip dari akun Instagram @divisihumaspolri, menanggapi kecelakaan Bus Rosalia Indah, Kamis (11/4/2024).
Menhub, menambahkan beberapa lokasi seperti Surabaya telah diberlakukan pemeriksaan bagi para sopir yang hendak mengendarai kendaraan umum, di antaranya adalah pemeriksaan tekanan darah, hingga narkoba. Ia pun mengimbau agar para pengemudi termasuk kendaraan pribadi lebih berhati-hati saat berkendara, dan melakukan istirahat apabila mengantuk atau bahkan merasa pegal.
BACA JUGA: Ungkap Penyebab Kecelakaan Tol Japek, KNKT Nyatakan Granmax Travel Tidak Resmi
Advertisement
Seperti diberitakan sebelumnya, rentetan kecelakaan maut terjadi saat arus mudik mulai dari bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Jalan Tol Semarang-Batang, hingga Granmax yang disebut travel tidak resmi mengalami insiden kecelakaan di ruas KM 58 Jalan Tol Jakarta - Cikampek (Japek).
Kakorlantas Polri Irjen Pol., Aan Suhanan menjelaskan dugaan sementara kecelakaan lalu lintas bus Rosalia Indah di KM 370 ruas Jalan Tol Semarang-Batang akibat pengemudi yang kelelahan. "Fakta di lapangan ini belum ditemukan jejak rem kemudian keterangan dari saksi terutama pengemudi bis ini keterangannya dari awal sedang lelah. Artinya kemungkinan terjadi microsleep di TKP sehingga terjadi kecelakaan tunggal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aturan Baru Haji, Pemerintah Arab Saudi Larang Semua Orang Masuk Makkah Tanpa Izin, Termasuk Penduduk Setempat
- Peringatan Hari Buruh 2024, Buruh Tuntut Penghapusan Upah Murah hingga Pencabutan UU Cipta Kerja
- Hakim MK Ragukan Keaslian Tanda Tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum di Kasus Sengketa Pileg 2024
- Kasus Polisi Bunuh Diri di Jaksel, Kapolresta Manado Diperiksa Polda Sulawesi Utara
- Pengadilan Kriminal Internasional Dikabarkan Mengincar Netanyahu, Israel Panik
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Bareskrim Gerebek Pabrik Sabu di Vila Bali, 3 WNA Ditangkap
- Korlantas Uji Coba Kirim Surat Tilang via Whatsapp
- Pabrik Sepatu Bata di Purwakarta Tutup, Karyawan Ucapkan Selamat Tinggal
- Kapal KLM yang Mengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Meranti, 9 Awak Selamat
- BMKG: Hari Ini Sebagian Besar Wilayah Indonesia Cerah!
- Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Kementerian PPPA: Jika Depresi Segera Cari Bantuan Profesional
- Menlu Retno Soroti Kesenjangan Pembangunan Negara Anggota OKI
Advertisement
Advertisement