Advertisement
Untuk Arus Balik, Jasa Marga Kasih Diskon Tarif Tol 20%

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Jasa Marga kembali memberikan diskon tarif tol sebesar 20% di sejumlah ruas tol pada momentum arus balik Lebaran 2024.
Marketing and Communication Department Head Jasa Marga, Faiza Riani, menjelaskan pemberian diskon tarif tol tersebut bakal berlaku untuk semua golongan kendaraan yang melintas di Jalan Tol Trans Jawa pada periode arus balik dari Semarang menuju Jakarta pada Rabu, 17 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 19 April 2024 pukul 05.00 WIB.
Advertisement
“Bagi masyarakat yang masih memiliki kelonggaran waktu untuk menggeser waktu perjalanannya dapat memanfaatkan waktu pemberlakuan potongan tarif tol ini untuk menghindari wilayah yang berpotensi menjadi titik kepadatan di jalan tol Jasa Marga Group khususnya dari Semarang sampai Jakarta,” kata Faiza dalam keterangan resmi, seperti dikutip dari Bisnis.com, Kamis (11/4/2024).
Tujuan pemberlakuan potongan tarif tol ini dilakukan untuk mendistribusikan lalu lintas agar tidak terkonsentrasi pada satu waktu. JSMR memprediksi pergerakan arus balik akan mulai meningkat pada H+2 hingga H+4 Hari Raya Idulfitri 1445 H atau pada Sabtu, (13/4/2024) hingga Senin (15/4/2024).
Nantinya, potongan tarif tol 20% untuk Jalan Tol Trans Jawa tersebut hanya berlaku untuk perjalanan menerus, bagi pengguna jalan yang melakukan tap in dari gerbang tol (GT) Kalikangkung dan melakukan tap out di GT Cikampek Utama.
Faiza menambahkan potongan tarif hanya akan berlaku jika transaksi dilakukan dengan menggunakan uang elektronik (e-toll). Potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo e-toll tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
Secara lebih rinci, pemudik yang akan mendapat diskon tarif tersebut yakni pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus di beberapa ruas jalan tol milik Jasa Marga di antaranya, Jakarta-Cikampek, Palimanan-Kanci, Batang-Semarang dan Semarang Seksi ABC serta jalan tol Non Jasa Marga Group di antaranya Cikampek-Palimanan, Kanci-Pejagan, Pejagan-Pemalang dan Pemalang-Batang.
Nantinya, pemberlakuan potongan tarif tol akan dihitung pada saat melakukan tap out di gerbang tol keluar yaitu di GT Kalikangkung pada periode arus mudik atau GT Cikampek Utama pada periode arus balik sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah ditentukan.
Sehingga, potongan tarif menjadi tidak berlaku apabila pengguna jalan tap out pada hari terakhir pemberlakuan potongan tarif melebihi pukul 05.00 WIB.
“Karena itu, kami mengimbau pengguna jalan untuk mempersiapkan waktu perjalanan pada arus mudik dan arus balik sebaik mungkin agar dapat memanfaatkan potongan tarif 20%," tuturnya.
Berikut perincian diskon tarif tol Jasa Marga pada arus balik Lebaran 2024:
1. Kendaraan Golongan I: Semula Rp421.500 menjadi Rp337.200, potongan tarif sebesar Rp84.300
2. Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp649.500 menjadi Rp519.600, potongan tarif sebesar Rp129.900
3. Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp856.500 menjadi Rp685.200, potongan tarif sebesar Rp171.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Puluhan Ribu Warga Turki Turun ke Jalan, Tuntut Erdogan Mundur
- Hidup Jadi Tenang di 9 Negara yang Tak Punya Utang
- Menkeu Purbaya Jamin Bunga Ringan untuk Pinjaman Kopdes ke Himbara
- Ini Duduk Perkara Temuan BPK Soal Proyek Tol CMNP yang Menyeret Anak Jusuf Hamka
- PT PMT Disegel KLH, Diduga Sumber Cemaran Zat Radioaktif
Advertisement

Polda DIY Sebut Kerugian Akibat Demonstrasi Capai Rp28 Miliar
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Cilacap Dini Hari Ini
- Kematian Mahasiswa Unnes saat Demo di Semarang Sedang Diinvestigasi
- 7 Jenazah Korban Kecelakaan Bus RS Bina Sehat Dimakamkan di Jember
- Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka
- Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut Bus Rombongan Rumah Sakit Bina Sehat
- Polisi Peru Tangkap Komplotan Pembunuh Diplomat Indonesia Zetro Purba
- Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA
Advertisement
Advertisement