Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan kasasi terhadap terhadap putusan perkara kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Kasasi itu ditujukan terhadap aset Rafael yang tidak masuk sebagai sitaan dan rampasan untuk negara. Aset dimaksud yakni rumah yang berlokasi di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Advertisement
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan pihaknya berkomitmen agar aset-aset hasil korupsi maupun pencucian uang dapat dikembalikan ke negara melalui asset recovery.
Oleh sebab itu, Jaksa KPK, Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan kasasi melalui Panmud Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). "Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan Terdakwa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Hasil analisis tim jaksa KPK, terang Ali, menyebut bahwa adanya inkonsistensi pada poin amar putusan majelis hakim mengenai status aset Rafael yang dikembalikan yaitu rumah di Simprug Golf XV No.29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Padahal, pertimbangan majelis hakim menyatakan bahwa seluruh aset milik terdakwa adalah dari hasil korupsi. Nantinya, jaksa KPK akan menuangkan seluruh argumentasi yuridis pada memori kasasi.
Ali menyampaikan, pihaknya berharap agar majelis hakim kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak. "Dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya asset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera," tuturnya.
Sebelumnya, pada putusan pengadilan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menetapkan dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09, serta satu unit mobil VW Carravelle Nomor Polisi AB 1253 AQ milik Rafael, disita kemudian dirampas untuk Negara. Kemudian, PT DKI Jakarta juga tak merubah pidana badan terhadap Rafael.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama 14 tahun. Ayah Mario Dandy, terpidana kasus penganiayaan itu juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsidair kurungan penjara tiga bulan sekaligus uang pengganti Rp10 miliar.
BACA JUGA: Pembacaan Vonis Rafael Alun Ditunda
Adapun Rafael dan istrinya yakni Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp18,9 miliar selama 2003 sampai dengan 2013. JPU menilai gratifikasi itu patut dipandang sebagai suap lantaran berhubungan dengan kewenangan dan jabatan Rafael sebagai pegawai maupun pejabat Ditjen Pajak.
Terdakwa disebut menerima aliran uang dalam bentuk penerimaan lain selama 2001-2023 yakni sebesar Rp47,7 miliar, SGD 2,09 juta, US$937.900, serta euro 9.800. Berdasarkan perhitungan Bisnis, total penerimaan lain itu mencapai setara dengan Rp86,8 miliar. Rafael juga disebut melakukan pencucian uang dengan menempatkan uang hasil gratifikasi ke jasa keuangan, maupun membelanjakannya ke berbagai bentuk aset.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Daftar Jalur Trans Jogja: Prambanan, Bandara Adisutjipto, Malioboro hingga Monjali
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi dalam Kasus Impor Gula di Kemendag
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Program Tapera Banyak Ditolak, Muruarar Sirait: Masih Harus Bangun Kepercayaan Publik
- Menteri Agama Nasaruddin Umar Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
- Inaplas Sebut Ekonomi Sirkular Bisa Jadi Solusi Sampah Plastik
- Kasus Korupsi KTP Elektronik, KPK Panggil Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno
- Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong, Begini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement