Dishub DKI Jakarta Anggarkan Moge Listrik Rp6,3 Miliar untuk Kawal Gubernur Baru dan VVIP Lain
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Dinas Perhubungan DKI Jakarta menganggarkan Rp6,3 miliar untuk pembelian motor gede (moge) listrik. Kendaraan ini akan difungsikan untuk mengawal orang-orang yang mendapatkan hak istimewa (Very Very Important Person/VVIP) dan gubernur-wakil gubernur baru.
"Motor listrik tersebut akan digunakan prioritasnya untuk pemanduan gubernur terpilih. Kan baru tahun depan, tidak saya gunakan kok," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/3/2024)
Advertisement
Syafrin menjelaskan penggunaan motor listrik merujuk pada Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Implementasi Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai.
Lalu, pengadaan motor listrik itu juga sesuai Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, Syafrin mengatakan pihaknya telah membeli 186 unit motor listrik untuk patroli personel Dishub DKI tahun 2023. Pengadaan motor gede listrik untuk patroli pengawalan (patwal) ini akan menggantikan moge patwal yang telah dipakai sejak 2006.
"Ada beberapa kendaraan motor besar yang biasa digunakan untuk pengawalan usianya sudah cukup tua, 2006 terakhir kita mengadakan. Jadi ini kita akan ganti tapi dengan menggunakan teknologi motor listrik," ujar Syafrin.
Baca Juga
50 Becak Listrik SELIS Resmi Jadi Kendaraan Pariwisata di Yogyakarta
Dishub Kota Bogor Bakal Uji Coba Lima Unit Angkot listrik
PLN Resmikan SPLU Motor Listrik di Ekowisata Sungai Mudal
Syafrin menjelaskan dengan adanya moge patwal tersebut, mobilitas gubernur Jakarta akan semakin tinggi. Moge ini juga sebagai bukti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memulai upaya menekan polusi udara di Jakarta.
"Begitu itu dilakukan untuk pengawalan maka mobilitas Pak Gub sangat tinggi. Contohnya hari ini, beliau dari sini ada kegiatan lanjutan," katanya.
Target-target untuk menekan polusi udara Jakarta itu harus mulai dari diri Pemprov DKI Jakarta sendiri. "Jadi bagaimana kita mengajak masyarakat kemudian kita sendiri boros dengan polusi," katanya.
Berdasarkan situs SiRUP LKPP, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran sebesar Rp6,3 miliar untuk belanja motor listrik patwal pimpinan VVIP. Tender tersebut diberi nama "Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional Lapangan Khusus Sepeda Motor Listrik Pengawalan Pimpinan VVIP".
Pengadaan itu berada pada Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta dengan total pagu Rp6.354.750.000 yang berasal dari APBD 2024.
Adapun motor listrik yang akan dibeli berjumlah lima unit. Pemilihan penyedia dijadwalkan dimulai pada Maret 2024 dan berakhir Juni 2024, lalu pemanfaatan barang ditargetkan dimulai pada Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 22 November 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu, Lempuyangan dan Maguwo
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Selama Agustus Oktober, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Terbtkan Belasan Ribu Paspor
- Badan Geologi Kementerian ESDM Mendorong Seluruh Kawasan Bentang Karst di Indonesia Dilindungi
- KAI Angkut 344 Juta Penumpang Periode Januari-Oktober 2024
- Kemenpar Usulkan Tambahan Dana Rp2,2 Triliun di 2025, Ini Tujuannya
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
Advertisement
Advertisement