Advertisement
Qatar dan PBB Rembuk soal Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Advertisement
Harianjogja.com, ISTANBUL—Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman mengadakan pembicaraan dengan Wakil Sekretaris Jenderal PBB untuk Urusan Kemanusiaan Martin Griffiths di Doha pada Minggu. Pembicaraan itu membahas langkah-langkah memfasilitasi masuknya bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza.
Pembicaraan tersebut membahas cara-cara meningkatkan upaya regional dan internasional untuk segera mencapai gencatan senjata di Gaza dan untuk memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan yang bebas hambatan ke Gaza, menurut kantor berita Qatar QNA.
Advertisement
Abdulrahman, yang juga menjabat sebagai menteri luar negeri Qatar, menekankan pentingnya peran PBB dalam mendukung upaya “untuk menanggulangi bencana kemanusiaan yang semakin buruk dan mengakhiri penderitaan saudara-saudara Palestina yang terjebak di Jalur Gaza.”
Qatar, bersama Mesir dan Amerika Serikat, sedang menengahi Israel dan Hamas untuk mencapai kesepakatan atas gencatan senjata di Gaza dan pertukaran sandera-tahanan.
Hamas, yang diyakini menawan sekitar 130 warga Israel, menuntut berakhirnya serangan Israel yang sedang berlangsung di Jalur Gaza sebagai imbalan atas kesepakatan pembebasan sandera dengan Israel.
BACA JUGA: Kunjungi Perbatasan Rafah-Gaza, Sekjen PBB Serukan Gencatan Senjata
Israel telah melancarkan serangan militer mematikan di Jalur Gaza sejak serangan lintas batas yang dipimpin oleh Hamas pada 7 Oktober 2023 yang menewaskan sekitar 1.200 orang.
Lebih dari 32.200 warga Palestina, sebagian besar perempuan dan anak-anak, tewas di Gaza, dan lebih dari 74.500 lainnya terluka di tengah kehancuran massal dan kekurangan kebutuhan pokok.
Israel juga memberlakukan blokade yang melumpuhkan Jalur Gaza hingga menyebabkan penduduk, khususnya warga Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang Israel telah menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60 persen infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel digugat di Mahkamah Internasional (ICJ) atas aksi genosida. Putusan sementara ICJ pada Januari memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil langkah yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Chromebook, Uang yang Dikembalikan Baru Rp10 Miliar
- Serentak, SPPG Sajikan Nasi Goreng di Ultah Prabowo Ke-74
- 80 Bangunan Ponpes Tua Diaudit, Pemerintah Siapkan Rp25 Miliar
- Kasus Tayangan Pesantren, Kementerian Komdigi Puji Langkah Tegas KPI
- Aksi Antipemerintah di Peru Tewaskan Satu Orang dan 102 Luka-luka
Advertisement
Advertisement

Thai AirAsia Sambung Kembali Penerbangan Internasional di GBIA
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Bakal Terbitkan Keppres Selesaikan Utang Proyek Kereta Cepat
- Wisata Watu Gagak: Dari Inisiatif Warga ke Dukungan Pemerintah
- Pemda DIY Terima Hibah Rp11 Miliar dari Aset Rampasan KPK
- Diduga Mencabuli Muridnya, Guru TK di Sragen Ditangkap Polisi
- Perceraian di Sleman Tembus 1.000 Kasus, Ini Penyebabnya
- Tiga Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Brigjen Katamso Solo
- Kawal Program Pemerintah, Ormas Merkids Ajak Warga Tolak Anarkisme
Advertisement
Advertisement