Advertisement

Jemaah Naik Haji Pakai Visa Ziarah dapat Berujung Deportasi

Ni Luh Anggela
Minggu, 24 Maret 2024 - 22:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
Jemaah Naik Haji Pakai Visa Ziarah dapat Berujung Deportasi Jemaah calon haji mengikuti upacara pelepasan di Convention Hall Simpang Lima Gumul, Kediri, Jawa Timur, Selasa (30/5/2023). - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji, Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau untuk menggunakan visa haji, bukan visa ziarah. Penggunaan visa yang tak tepat dapat berujung pada deportasi.

Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan dan Moderasi Beragama Ishfah Abidal Aziz menyampaikan visa yang diakui oleh pemerintah Arab Saudi dan diakui berdasarkan undang-undang di Indonesia untuk menjalankan ibadah haji adalah visa haji. “Visa dalam bentuk lain tidak bisa, dan [kalau memaksa digunakan] terlalu berisiko,” kata Ishfah dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (24/3/2024).

Advertisement

Baca Juga

Baru 131 Calhaj di Gunungkidul Miliki Paspor Siap Visa

Jadi Syarat Bikin Visa, Ratusan Jemaah Haji Kulonprogo Rekam Biometrik

Kemudahan Keimigrasian bagi Jemaah Calon Haji Segera Hadir di Solo dan Surabaya

Dalam penyelenggaraan haji, Ishfah menuturkan ada jemaah yang mendapatkan visa resmi melalui pemerintah Arab Saudi atau dikenal dengan visa mujamalah. Mujamalah ini merupakan visa yang diberikan pemerintah Arab Saudi dalam konteks membangun diplomasi atau hubungan baik antardua negara.

Visa ini mengakomodasi penyelenggaraan haji. Oleh karena itu, dia meminta umat muslim Indonesia untuk memperhatikan kembali visa yang akan digunakan untuk melaksanakan ibadah haji.

Pasalnya, jika calon jemaah haji nekat menggunakan visa ziarah, jemaah akan dihadapkan pada risiko terbesar, yakni dapat dideportasi. “Jika visanya haji, silahkan berangkat, tentu melalui proses haji khusus atau reguler atau melalui mujamalah tadi. Kalau visanya di luar itu, terlalu berisiko,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani

Tol Jogja-Solo Padat, 19.156 Kendaraan Lewat GT Purwomartani

Sleman
| Rabu, 25 Maret 2026, 18:17 WIB

Advertisement

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata

Wisata
| Minggu, 22 Maret 2026, 16:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement