Advertisement
76 Pegawai KPK Terlibat Pungli Jalani Pemeriksaan Disiplin
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 pegawainya yang diduga terlibat dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
"Terkait pelanggaran pada Rutan Cabang KPK, Tim Pemeriksa yang terdiri dari inspektorat, biro SDM, atasan langsung pegawai, serta para koordinator bagian pengamanan telah melakukan pemeriksaan disiplin terhadap 76 orang PNS KPK sebagai terduga pelanggaran disiplin PNS," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Advertisement
Ali menerangkan tim tersebut selanjutnya akan melaporkan hasil pemeriksaan kepada Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Pemeriksaan terhadap para pegawai tersebut telah berlangsung sejak 26 Februari 2024 sampai dengan 21 Maret 2024
"Laporan tersebut akan menjadi dasar bagi PPK KPK menentukan sanksi penjatuhan hukuman disiplin PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujarnya.
Adapun hukuman disiplin yang akan dijatuhkan oleh PPK KPK hanya bisa diterapkan kepada Pegawai KPK setelah Pegawai KPK beralih status menjadi PNS KPK, sedangkan pegawai yang bersumber dari instansi lain (PNYD) akan dikoordinasikan ke instansi asalnya.
Sebagaimana diketahui, dari 78 orang Pegawai KPK yang dijatuhi sanksi etik oleh Dewan Pengawas KPK, terdapat 76 orang PNS KPK yang menjadi terduga pelanggaran disiplin PNS.
Selain itu, satu orang pegawai KPK berstatus sebagai PNYD dari unsur kepolisian, terhadapnya tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS karena status kepegawaian yang bersangkutan adalah bukan PNS, serta satu orang pegawai KPK yang berstatus PNS KPK, namun karena tempus perbuatannya dilakukan sebelum yang bersangkutan diangkat sebagai PNS KPK, sehingga tidak dapat dilakukan pemeriksaan disiplin PNS.
Selain proses yang telah dilakukan oleh Dewas melalui penegakan etik dan proses hukum dugaan tindak pidana yang telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, maka proses penyidikannya masih berlanjut dan terus dilakukan pendalaman serta penelusuran lebih lanjut.
KPK juga akan terus menyampaikan perkembangan penanganan pelanggaran tersebut sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada Masyarakat. "Pemeriksaan pelanggaran disiplin ini sebagai bentuk komitmen lembaga untuk menjaga marwah KPK," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin: Yang Miskin Jangan Khawatir, Semua Dapat Bantuan
- Selama 2024 Jutaan WNA Masuk ke Indonesia lewat Imigrasi Bandara
- Hakim Tipikor Jakarta: Tuntutan 12 Tahun Penjara Harvey Moeis Terlalu Berat, Harus Dikurangi
- Mahasiswa Universitas Jember Meninggal Dunia Setelah Terjatuh dari Lantai 8, Polisi dan Kampus Lakukan Penyelidikan
Advertisement
Jalur dan Rute Bus Trans Jogja ke Malioboro, Stasiun Lempuyangan, dan Gembira Loka
Advertisement
Wisata Air Panorama Boyolali Jadi Favorit di Musim Libur Natal
Advertisement
Berita Populer
- Ini Tahapan Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
- Badan Gizi Nasional Minta Warga Waspada Penipuan Oknum Melakukan Pengecekan Bakal Mitra di Daerah
- Profil Eko Aryanto, Hakim yang Vonis Harvey Moeis 6,5 Tahun
- Cak Imin Pastikan Tidak Ada Bansos Kompensasi Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
- Begini Peran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku
- Prediksi BMKG: Seluruh Wilayah Indonesia Diguyur Hujan Kamis 26 Desember 2024
- Menko AHY Upayakan Masyarakat Mendapatkan Hunian Layak dan Sehat
Advertisement
Advertisement