Advertisement
Daftar 15 Pelaku Pungli Rutan KPK: Gunakan Password Banjir, Kandang Burung hingga Pakan Jagung untuk Transaksi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis 15 orang tersangka tindak pidana korupsi lewat pungutan liar di Rumah Tahanan KPK. Belasan pegawai yang didominasi PNS tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (15/3/2024).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers Jumat malam mengatakan modus yang dilakukan para tersangka yaitu memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel, powerbank, hingga informasi sidak.
Advertisement
Dalam melancarkan aksinya Para tersangka menggunakan sejumlah istilah atau password dalam melakukan transaksi. Antara lain menggunakan istilah banjir sebagai informasi sidak, kandang burung dan pakan jagung dimaknai transaksi uang dan botol dimaknai sebagai ponsel dan uang tunai. Tak tanggung-tanggung, rentang waktu 2019-2023, besaran jumlah uang yang diterima para tersangka total mencapai Rp6,3 Miliar
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp300 ribu sampai Rp20 juta. Kemudian disetorkan secara tunai maupun melalui rekening bank penampung. Besaran uang yang diterima para tersangka juga bervariasi sesuai dengan posisi dan tugasnya dibagikan per bulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta," katanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa mengatakan 15 pegawai KPK yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar itu akan segera diberhentikan sementara. Pemeriksaan disiplin terhadap 15 pegawai tersebut akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.
BACA JUGA : Sanksi ASN Pelaku Pungli Rutan KPK Hengki Akan Diproses di BKD DKI Jakarta
"Kemudian terhadap tersangka yang ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan terkait kemungkinan 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat se hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukum tuntas.
"Tim Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Semoga lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.
Berikut daftar pelaku pungli (korupsi) Rutan KPK:
1. Achmad Fauzi (Kepala Rutan cabang KPK)
2. Hengki (petugas Rutan KPK 2018-2022, PNS yang diperbantukan)
3. Deden Rochendi (mantan Plt Kepala Rutan KPK 2018, PNS yang diperbantukan)
4. Ristanta (Plt Kepala Rutan KPK 2021, PNS yang diperbantukan)
5. Ari Rahman Hakim (petugas Rutan KPK, PNS yang diperbantukan)
6. Agung Nugroho (Petugas Rutan KPK, PNS yang diperbantukan)
7. Eri Angga Permana (Petugas Rutan KPK 2018-2022, PNS yang diperbantukan)
8. Muhammad Ridwan (Petugas cabang Rutan KPK)
9. Suharlan (Petugas cabang Rutan KPK)
10. Sopian Hadi (petugas pengamanan, PNS yang diperbantukan)
11. Ricky Rachmawanto (Petugas cabang Rutan KPK)
12. Wardoyo (Petugas cabang Rutan KPK)
13. Ramadhan Ubaidillah A (Petugas cabang Rutan KPK)
14. Muhammad Ridwan (Petugas cabang Rutan KPK)
15. Muhammad Abduh (Petugas cabang Rutan KPK)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Letusan Gunung Ibu Ciptakan Fenomena Unik karena Memicu Badai Petir Vulkanik
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
- 1,4 Miliar Penduduk India Terancam Cuaca Panas Ekstrem
- Jemaah Calon Haji Dilarang Membentangkan Spanduk dan Bendera di Tanah Suci
- Liga Arab Serukan Pengerahan Pasukan Perdamaian PBB di Palestina
Advertisement
Rombongan Pelajar SMPN 3 Depok Sleman Terlibat Kecelakaan Saat Study Tour di Bali, Ini Penjelasan Kepala Sekolah
Advertisement
Hotel Mewah di Istanbul Turki Ternyata Bekas Penjara yang Dibangun Seabad Lalu
Advertisement
Berita Populer
- Luhut Mengklaim Diminta Prabowo Jadi Menteri
- KPK Digugat Praperadilan di PN Jaksel Oleh Sekjen DPR Indra Iskandar, Ini Kasusnya
- Viral Anak Depresi Kecanduan Ponsel, Ini yang Dilakukan KemenPPPA
- MUI Desak Jaksa Mahkamah Pidana Internasional Segera Menangkap Netanyahu
- Kemenag: 41.189 Calon Haji Asal Indonesia Berada di Madinah
- Indonesia Masih Kekurangan Tenaga SDM Kesehatan
- Tingkatkan Cadangan Emas hingga Rp80 Triliun, Pengelola Tambang Gosowong Lakukan Efisiensi
Advertisement
Advertisement