Aturan Nobar Piala Dunia 2026: Ini Syarat dan Daftar Larangannya
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
Ilustrasi pengeras suara masjid./JIBI
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Agama telah menerbitkan Surat Edaran No 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala pada 18 Februari 2022.
Dilansir dari laman Kementerian Agama (Kemenag), Juru bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan peraturan sejenis juga diterapkan di beberapa negara, antara lain Arab Saudi, Mesir, Bahrain, Malaysia, Uni Emirat Arab, Turki, dan Suriah. Arab Saudi, misalnya, menerbitkan edaran agar volume azan dan iqamah tidak melebihi sepertiga dari volume penuh pengeras suara.
Sejak 2018, Mesir juga memberlakukan pengaturan pengeras suara di masjid karena dinilai terlalu kencang.
Sebagaimana Indonesia, Bahrain juga menerbitkan imbauan penggunaan pengeras suara. Untuk azan, menggunakan pengeras suara. Sedangkan pelaksanaan beragam ibadah Ramadan menggunakan pengeras suara dalam.
Di Selangor, Malaysia, azan dan bacaan Al-Qur’an menggunakan pengeras suara luar. Sedang ceramah dan pembelajaran dibatasi hanya pada lingkungan masjid dan musala.
Sementara di Uni Emirat Arab (UEA), ada imbauan agar volume pengeras suara azan masjid tidak melebihi 85 desibel, lebih kecil dari Indonesia (100 desibel).
BACA JUGA: Kemenag: Gus Miftah Asbun dan Gagal Paham Soal Aturan Pengeras Suara
Di Turki, penggunaan pengeras suara diperbolehkan saat azan dan khutbah Salat Jumat. Volume azan dan khutbah masjid juga tidak terlalu keras. Di Suriah, ada juga aturan bahwa penggunaan pengeras suara luar hanya untuk azan.
Sementara Khutbah Jumat atau pengajian, menggunakan pengeras suara dalam.
1) Subuh:
2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:
3) Jumat:
1) penggunaan pengeras suara saat Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam;
2) takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.
3) pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar;
4) takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam; dan
5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
TVRI keluarkan aturan nobar Piala Dunia 2026. Ada larangan penggunaan logo FIFA hingga syarat izin komersial.
6 kebiasaan sepele bikin mobil boros BBM: berkendara agresif, rem mendadak, ban kempis, dan jarang servis. Simak tips hemat bensin dari Hyundai!
Kamboja resmi menjadi tuan rumah pembukaan Piala AFF 2026. Simak kemeriahan seremoni 30 tahun ASEAN Championship dan jadwal awal Timnas Indonesia.
Ingin liburan ke luar negeri tanpa menguras tabungan? Simak 5 strategi hemat mulai dari berburu tiket murah, memilih penginapan ekonomis, hingga memanfaatkan tr
Patah hati bukan cuma emosi, tapi proses biologis! Simak 6 langkah ilmiah move on ala Mel Robbins dari tren Life After Breakup di Threads.
Seorang juru parkir mengalami luka berat dalam kecelakaan di Jalan Monjali, Mlati, Sleman. Polisi masih memburu kendaraan yang diduga terlibat benturan awal.