Advertisement
Pemerintah Korsel Menangguhkan Izin Medis Dokter yang Mogok Kerja
Dokter / ilustrasi Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, SEOUL—Pemerintah Korea Selatan bakal mengirimkan pemberitahuan pertama mengenai rencana menangguhkan izin medis bagi dokter yang masih menjalani pelatihan, namun mogok kerja. Hal ini dilakukan sebagai tindakan disipliner.
Sekitar 90% dari 13.000 pekerja magang dan dokter residen di negara tersebut kini tengah menganggur karena mengundurkan diri massal selama hampir tiga minggu sebagai bentuk protes atas keputusan pemerintah untuk menambah jumlah kuota mahasiswa kedokteran.
Advertisement
Sejak Selasa (5/3/2024) Pemerintah Korea Selatan mengirimkan dokumen kepada dokter peserta pelatihan yang belum kembali bekerja dengan memberikan pemberitahuan awal mengenai penangguhan izin medis.
BACA JUGA: Makanan Super Ini Bisa Membuat Anda Kenyang Lebih Lama
Dokumen tersebut mencakup perincian tentang perintah dari pemerintah untuk kembali bekerja dan memperingatkan bahwa bagi dokter, yang tidak menyampaikan masukan selambat-lambatnya pada 25 Maret, izinnya dapat ditangguhkan sesuai dengan prosedur yang relevan.
Sementara dokter peserta pelatihan dapat mengajukan pengaduan administratif terhadap pemerintah jika izin ditangguhkan.
Tindakan kolektif yang dilakukan oleh para dokter peserta pelatihan, yang memainkan peran penting dalam membantu operasi dan layanan darurat di rumah sakit umum besar, dinilai pemerintah setempat telah mengakibatkan pembatalan dan penundaan yang meluas dalam operasi dan perawatan medis darurat di rumah sakit umum di seluruh negeri.
Guna mengatasi kekurangan staf medis, pemerintah memberi perawat wewenang untuk memperluas peran di ruang gawat darurat rumah sakit besar sejak Jumat (8/3/2024).
Perawat diperbolehkan melakukan resusitasi jantung paru (CPR) dan memberikan obat untuk pasien darurat. Unit darurat di rumah sakit militer juga dibuka untuk umum. Pada Februari, Kementerian Kesehatan Korsel meluncurkan program percontohan yang memungkinkan perawat untuk melakukan tanggung jawab khusus yang diemban oleh dokter dalam kapasitas terbatas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Seskab: Taksi Green SM Dievaluasi, Flyover Disiapkan
- Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak Pelajaran Mahal dari Tragedi Bekas
- RS Polri Buka Posko, Proses Identifikasi 14 Jenazah Tabrakan Kereta
- Simak Prosedur dan Batas Waktu Klaim Santunan Kecelakaan Kereta
- Belajar dari Tragedi Bekasi, Ini Aturan Wajib di Perlintasan Kereta
Advertisement
Kasus Little Aresha, Sultan Tutup Semua Daycare Tak Berizin di DIY
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- UGM Gelar CITIEA 2026, Sinergi Vokasi RI-Tiongkok
- Kronologi Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek, Korban Terjepit
- Tabrakan KRL vs KA Argo Bromo Anggrek, Ini Penjelasan PT KAI
- Dugaan Pungli Lurah Kulonprogo Diselidiki, Bupati Turun Tangan
- Tabrakan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Gerbong Rusak
- Puluhan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Timur Dilarikan ke RS
- DPRD DIY Ajak Warga Ponjong Disiplin Kelola Sampah dari Rumah
Advertisement
Advertisement








