Kemenhaj Temukan 400 Ribu Data Invalid, Antrean Haji 14 Tahun
Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan 400 ribu data invalid. Antrean haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun.
Ilustrasi bahasa - Freepik
Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Hal ini ditegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Hafidz Muksin di Pangkalpinang, Jumat (8/3/2024).
Ia mengatakan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO pada 10 Desember 2023, dan ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Bagaimana Bahasa Indonesia diakui dunia, ini tentunya berawal dari bahasa daerah," ujarnya.
Ia menyatakan bahasa daerah sebagai sumber kekayaan yang membuat bangsa untuk terus menginspirasi mendukung kekayaan yang harus dilestarikan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Tunda Rencana Pengolahan Sampah di TPA Piyungan Usai Diprotes Warga
"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," katanya.
Ia menyatakan pelestarian bahasa daerah ini sesuai mandat perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra. "Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kemenhaj memvalidasi 5,7 juta data jamaah dan menemukan 400 ribu data invalid. Antrean haji secara faktual kini rata-rata 14 tahun.
Basarnas mengerahkan seluruh unsur SAR di Kalteng mencari 64 korban KM Virgo Transport 8. Sebanyak 179 orang telah ditemukan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 29 September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jam layanan, syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Jadwal KRL Jogja-Solo Selasa 29 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Cek jam keberangkatan tiap stasiun dan tarif KRL Rp8.000.
Pemilih lintas domisili diminta diatur dalam revisi UU Pemilu, termasuk soal representasi politik bagi warga yang mencoblos jauh dari daerah asal.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengingatkan 87 calon lurah untuk menghindari politik uang menjelang Pilur 2026.