Raudi Akmal Ditahan Terkait Korupsi Dana Hibah, Ini Kronologi Kasusnya
Kejari Sleman tahan anggota DPRD RA kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Ilustrasi bahasa - Freepik
Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Hal ini ditegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Hafidz Muksin di Pangkalpinang, Jumat (8/3/2024).
Ia mengatakan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO pada 10 Desember 2023, dan ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Bagaimana Bahasa Indonesia diakui dunia, ini tentunya berawal dari bahasa daerah," ujarnya.
Ia menyatakan bahasa daerah sebagai sumber kekayaan yang membuat bangsa untuk terus menginspirasi mendukung kekayaan yang harus dilestarikan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Tunda Rencana Pengolahan Sampah di TPA Piyungan Usai Diprotes Warga
"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," katanya.
Ia menyatakan pelestarian bahasa daerah ini sesuai mandat perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra. "Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Kejari Sleman tahan anggota DPRD RA kasus korupsi hibah pariwisata 2020 dengan kerugian negara Rp10,95 miliar.
Perbaikan Jembatan Bronjong Kulonprogo segera dimulai dengan anggaran Rp638,5 juta untuk memulihkan akses vital warga Panjatan.
Bea Cukai menyita ribuan balepress senilai Rp54 miliar di Jakarta dan Kalbar. Pemilik gudang, kontainer, hingga jaringan penyelundupan masih diburu.
KPK memeriksa anggota DPR Nabil Husien untuk menelusuri aliran uang kasus dugaan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Sawah seluas sepuluh hektare di Kapanewon Ponjong akan mendapat bantuan pengembangan mina padi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp1 miliar.
Kopdes Merah Putih disiapkan untuk melawan rentenir dan tengkulak. Bisakah koperasi desa menjadi solusi pembiayaan dan pemasaran bagi petani.