Bahasa Indonesia Resmi Digunakan dalam Sidang UNESCO
Advertisement
Harianjogja.com, PANGKALPINANG—Bahasa Indonesia sudah menjadi bahasa resmi dalam sidang umum United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO). Hal ini ditegaskan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Hafidz Muksin di Pangkalpinang, Jumat (8/3/2024).
Advertisement
Ia mengatakan Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam sidang umum UNESCO pada 10 Desember 2023, dan ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Indonesia. "Bagaimana Bahasa Indonesia diakui dunia, ini tentunya berawal dari bahasa daerah," ujarnya.
Ia menyatakan bahasa daerah sebagai sumber kekayaan yang membuat bangsa untuk terus menginspirasi mendukung kekayaan yang harus dilestarikan.
BACA JUGA: Pemkot Jogja Tunda Rencana Pengolahan Sampah di TPA Piyungan Usai Diprotes Warga
"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," katanya.
Ia menyatakan pelestarian bahasa daerah ini sesuai mandat perlindungan bahasa dan sastra yang diatur dalam Undang -Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra. "Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
- Pengaruh Dukungan Anies Vs Dukungan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024, Siapa Kuat?
- Yusril Bantah Mary Jane Bebas, Hanya Masa Hukuman Dipindah ke Filipina
- ASN Diusulkan Pindah ke IKN Mulai 2025
- Pelestarian Naskah Kuno, Perpusnas Sebut Baru 24 Persen
Advertisement
Jadwal Terbaru KA Bandara YIA Xpress Jumat 22 November 2024
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tiga Tol Akses ke IKN Dibuka Fungsional Mulai 2025, Belum Dikenakan Tarif
- Khawatir Muncul Serangan Udara, Italia Tutup Sementara Kedubesnya di Ukraina
- Korupsi Dana Bantuan Kesehatan, Eks Kepala Puskesmas di Purbalingga Dihukum 1 Tahun Penjara
- Perang Ukraina Vs Rusia, AS Bakal Hapus Utang Ukraina US$4,65 Miliar
- Ini Lima Nama Pimpinan KPK Periode 2024-2029 yang Ditetapkan DPR
- Resmi! Lima Anggota Dewas KPK Ditetapkan DPR, Ini Daftarnya
- Musim Hujan Tiba, Masyarakat Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
Advertisement
Advertisement