Advertisement
Pemprov Jateng Minta 2 Bandara di Solo dan Semarang Layani Penerbangan Langsung Luar Negeri
Advertisement
Harianjogja.com, AMBON—Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Endang Anakoda menuntut seorang kakek berusia 61 tahun yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur selama tujuh tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tebukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Jaksa Endang di Ambon, Senin (5/3/2024).
Advertisement
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan. Sejumlah barang bukti berupa baju dan celana baik milik terdakwa maupun korban ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 17:30 WIT di depan sebuah kios yang terdapat di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
BACA JUGA : Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Bandara YIA Kulonprogo Terus Meningkat
Perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun itu menyebabkan dirinya merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tidak Hadir dalam Sidang Sengketa Pileg, 2 Pemohon Dianggap MK Tidak Serius
- Kemenparekraf Ingin Iuran Pariwisata dari APBN
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA dari Stasiun Tugu Jogja, Selasa 30 April 2024
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mandi di Pantai, 2 Pelajar Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Penambang Tertimbun Galian Batubara, Basarnas Terjunkan Tim Evakuasi
- Prabowo Puji Jokowi: Betapa Besar Pak Presiden Siapkan Saya
- Bengkel Motor di Cilangkap Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp500 Juta
- Presiden Jokowi Teken UU DKJ, Peralihan Status Ibu Kota dari Jakarta ke IKN
- World Central Kitchen di Jalur Gaza Kembali Beroperasi Pasca 7 Pekerja Terbunuh
- Jelang Pensiun, Presiden Jokowi Terima Kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong
Advertisement
Advertisement