Advertisement
Pemprov Jateng Minta 2 Bandara di Solo dan Semarang Layani Penerbangan Langsung Luar Negeri

Advertisement
Harianjogja.com, AMBON—Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Endang Anakoda menuntut seorang kakek berusia 61 tahun yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana pemerkosaan atau rudapaksa dan pencabulan anak di bawah umur selama tujuh tahun penjara.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa tebukti bersalah melanggar Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," kata Jaksa Endang di Ambon, Senin (5/3/2024).
Advertisement
Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dipimpin ketua majelis hakim Martha Maitimu dengan didampingi dua hakim anggota.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta dan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan kurungan. Sejumlah barang bukti berupa baju dan celana baik milik terdakwa maupun korban ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan.
Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan terdakwa terhadap korban terjadi pada Minggu (29/10/2023) sekira pukul 17:30 WIT di depan sebuah kios yang terdapat di Negeri Tuhaha, Kecamatan Saparua (Kabupaten Maluku Tengah).
BACA JUGA : Libur Natal dan Tahun Baru, Jumlah Penumpang di Bandara YIA Kulonprogo Terus Meningkat
Perbuatan terdakwa terhadap anak yang berusia tujuh tahun itu menyebabkan dirinya merasa ketakutan dan melaporkan perbuatan tersebut kepada keluarganya. Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- One Way dan Contraflow Bakal Diterapkan Saat Arus Balik, Ini Waktunya
- Bikin Septitank, Penyintas Gunung Lewotobi Temukan 16 Granat
- Warga Wonogiri Ditemukan Meninggal di Sungai Code, Berikut Penjelasan Kepala Desa
- Menteri Karding Larang Warga Kerja di Kamboja dan Myanmar, Ini Alasannya
- Arus Balik via Transportasi Udara Dimulai Hari Ini
Advertisement

Arus Balik di Kulonprogo Mulai Meningkat, Ini Rekayasa Lalu Lintas yang Diterapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Berikut Deretan Tokoh yang Kunjungi Open House Menteri Investasi Rosan
- Korban Gempa Myanmar Butuh Obat-obatan, Air Bersih hingga Tempat Tinggal
- 2 Staf UNRWA, 8 Pekerja Kemanusiaan & Petugas Tanggap Darurat Tewas di Gaza
- Kapal Induk Terbaru Milik AL Amerika Serikat Dinamai USS Elon Musk
- Wamendag & Satgas Pangan Usut Pengusaha Nakal yang Ubah Kemasan Beras
- Ingin Berwisata atau Balik Seusai Lebaran, Waspadai Cuaca Ekstrem pada 2 dan 3 April
- Polri Sebut 1,9 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta
Advertisement
Advertisement