Advertisement
Kemenhub Buka Mudik Motor Gratis Lebaran 2024, Ini Syarat & Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuka layanan mudik motor gratis (motis) 2024 mulai 4 Maret 2024. Berikut syarat dan ketentuan bagi masyarakat yang tertarik.
Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Arif Anwar mengatakan melalui program ini, pemudik dapat naik kereta api (KA) dengan kisaran tarif Rp10.000-Rp20.000, sedangkan motor yang diangkut dengan kereta api tidak dipungut biaya alias gratis. "Pelayanan mudik gratis dengan KA ini akan dibuka mulai 4 Maret 2024 sampai 18 April 2024. Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor," kata Arif dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Advertisement
Arif menuturkan sebelum mendaftar, masyarakat harus menyiapkan identitas diri, yakni KTP, SIM, kartu keluarga (KK), dan STNK. Selain itu, masyarakat juga hanya diperbolehkan membawa motor di bawah kapasitas 200 cc. Kemudian, masyarakat dapat mendaftarkan diri di laman mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjutkan dengan verifikasi di stasiun yang ditunjuk. Untuk verifikasi, masyarakat harus membawa dokumen persyaratan yang sudah disebutkan di atas dalam bentuk asli dan juga fotokopi.
"Pendaftaran per jadwal keberangkatan kami batasi maksimal H-1 sebelum jadwal tersebut berangkat karena kami juga harus siapkan untuk pengangkatan motor-motornya," kata Arif.
Baca Juga
Kemenhub Siapkan Mudik Gratis Naik Kapal Saat Libur Nataru, Ini Syaratnya
Mudik Gratis, Kemenhub Siapkan Kuota 24.072 Penumpang
Cek Syarat Ikut Mudik Gratis 2023 Naik Kapal, Kuota 5.000 Orang
Rencananya, angkutan mudik motor gratis ini akan dilaksanakan mulai 2 April hingga 8 April atau selama 8 hari. Sementara itu, angkutan balik motor berlangsung mulai 13 April sampai dengan 19 April 2024. Adapun, tarif angkutan motis Lebaran di jalur utara, yakni Cilegon-Pasar Senen-Semarang Tawang dan sebaliknya untuk 0-290 km dikenakan biaya Rp10.000, lebih dari itu dikenakan Rp20.000 per orang. Motis Lebaran jalur tengah, yakni Pasar Senen-Purwokerto-Kutoarjo dan sebaliknya dengan jarak 0-226 km dikenakan tarif Rp10.000, lebih dari 226 km dikenakan Rp20.000 per orang. Sementara itu, motis Lebaran jalur selatan, yakni Pasarsenen-Kiaracondong-Madiun dan sebaliknya pada jarak 0-358 km dikenakan tarif Rp10.000 per orang, sedangkan lebih dari 358 km dikenakan Rp20.000 per orang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jumlah Penerima Bansos Terlibat Judi Online Capai 500 Ribu Lebih, Total Deposit Rp957 Miliar
- BPN Tegaskan Tidak Ada Pulau Jadi Hak Milik Warga Negara Asing di Sekitar Bali
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
Advertisement

Ijazah Sempat Ditahan SD Muhammadiyah Bayen, Seorang Siswa di Sleman Tak Dapat Daftar SMP Negeri
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Terjang Mataram, Ratusan Rumah Terendam
- Banjir di Kawasan Puncak Bogor, Satu Orang Meninggal Dunia dan 2 Masih Hilang
- Menlu Inggris David Lammy Janjikan Dukungan untuk Suriah
- JKT48 All In Tour 2025 Bersama Axioo Dimulai dari Semarang Berakhir di Jakarta
- Gunung Raung Erupsi 2 Kali Pagi ini, Tinggi Letusan Capai 1 Km
- Dihujani 4,2 Miliar Liter Air, BMKG Ungkap Empat Pemicu Banjir di Mataram
- Banjir di Mataram Lombok Berdampak pada 30.681 Jiwa
Advertisement
Advertisement