Advertisement

Siapkan KUA untuk Semua Agama, Litbang Kemenag Siapkan Policy Brief

Newswire
Jum'at, 01 Maret 2024 - 22:27 WIB
Mediani Dyah Natalia
Siapkan KUA untuk Semua Agama, Litbang Kemenag Siapkan Policy Brief Ilustrasi Kantor Urusan Agama (KUA) / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Terkait dengan kebijakan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk seluruh agama, Puslitbang Bimas Agama dan Layanan Keagamaan (BALK) Balitbang Diklat Kementerian Agama tengah menyiapkan policy brief dan naskah akademik.

"Ini tentang memudahkan fasilitasi layanan untuk umat, sama sekali tidak ada urusannya dengan pencampuradukan ranah teologis, melainkan bagaimana melahirkan fleksibilitas layanan yang menjangkau umat," ujar Kepala Balitbang Diklat Kemenag Amien Suyitno dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/3/2024).

Advertisement

Suyitno menekankan pentingnya penggunaan data sebagai landasan kebijakan, termasuk terkait revitalisasi kantor urusan agama. Optimalisasi peran KUA ini telah dicanangkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak awal 2021. Fokus revitalisasi bukan hanya pada fasilitas fisik, tetapi juga fleksibilitas layanan.

Kebijakan yang digulirkan Menag, kata Suyitno, merupakan terobosan solusi agar layanan pemerintah dapat menjangkau umat secara luas dan mendekati umat.

Baca Juga

Rencana KUA Bakal Melayani Semua Agama Dapat Apresiasi Pakar Kebijakan Publik

KUA Layani Semua Agama, Kemenag Bantul Masih Tunggu Regulasi

Kemenag Kulonprogo Tunggu Regulasi KUA untuk Catat Pernikahan Seluruh Agama

Ia memandang selama ini tidak sedikit umat yang kesulitan melakukan pencatatan pernikahannya di kantor yang aksesnya cukup jauh. "Semua berpikir demi melayani umat. Maka tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pencatatan nikah agama selain Islam di KUA. KUA itu bukan kantor urusan agama Islam, tetapi itu kantor urusan agama," katanya.

Suyitno memaklumi adanya pro-kontra dalam sebuah kebijakan. Menurutnya, itu adalah hal biasa. Maka dari itu, Balitbang Diklat perlu melakukan pendalaman dengan mengkaji dari berbagai aspek.

Sejumlah aspek yang dikaji meliputi regulasi, termasuk diskusi dengan beberapa ahli, praktisi, dan tokoh berbagai agama. Hasilnya, bisa dirumuskan menjadi policy brief.

"Dari situlah yang akan kita formulasikan sebagai policy brief untuk mendukung kebijakan tersebut," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Soal Pengelolaan Sampah, DPRD Beri Usulan Ini untuk Pemkot Jogja

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 16:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement