Advertisement
KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Berbendera Filipina
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Kamis menjelaskan kapal berjenis perahu ringan inisial FB. LB. JM A-2 tersebut diamankan saat melakukan penangkapan ilegal.
Advertisement
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal ke Pangkalan PSDKP Bitung,” ujar Ipunk.
Ipunk mengatakan, KIA yang diawaki oleh nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap dengan bagian utama adalah jaring (purse seine). Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampung.
BACA JUGA: Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023
“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor atau pengikat bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," ujarnya.
FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan penangkapan ini, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapan, tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Listrik Kuba Kembali Padam Saat Tekanan Krisis Energi Meningkat
- Ledakan Petasan di Pamekasan Bongkar Produksi Berdaya Ledak Tinggi
- China Desak Penghentian Konflik Timur Tengah Saat Idulfitri
- Konflik Gas Iran-Qatar Picu Lonjakan Harga, Trump Berubah Arah
- Di Momen Lebaran Vladimir Putin Soroti Peran Muslim Rusia
Advertisement
Omzet Penjual Salak Jalan Jogja Solo Turun 40% Akibat Macet
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Subianto Ultimatum Lembaga Penegak Hukum untuk Berbenah Diri
- Investor Kereta Gantung Prambanan Siap Paparan ke Pemda DIY
- KAI Prediksi Puncak Arus Balik Kereta Api Mulai Terjadi Minggu Ini
- Malam Ini Pedagang Dipindah, Pasar Wage Purwokerto Mulai Berubah
- Parkir Nontunai Mulai Diterapkan di Bantul
- Como 1907 Pesta Gol demi Michael Bambang Hartono yang Wafat
- Prabowo Pilih Pertahankan Anggaran MBG daripada Dikorupsi
Advertisement
Advertisement







