B50 Diklaim Perkuat Swasembada Energi dan Kurangi Impor Solar
Wamentan Sudaryono menyebut program biodiesel B50 mempercepat swasembada energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor solar.
Kapal Pengawas (KP) Orca 04 melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berinisial FB. LB. JM A-2 yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi. ANTARA/HO-KK
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan asing (KIA) ilegal berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Kamis menjelaskan kapal berjenis perahu ringan inisial FB. LB. JM A-2 tersebut diamankan saat melakukan penangkapan ilegal.
“Saat dilakukan pemeriksaan, kapal asing tersebut tidak memiliki satupun dokumen perizinan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan dari pemerintah Indonesia. Selanjutnya, kapal tersebut di kawal ke Pangkalan PSDKP Bitung,” ujar Ipunk.
Ipunk mengatakan, KIA yang diawaki oleh nakhoda dan dua anak buah kapal (ABK) yang juga berkebangsaan Filipina tersebut merupakan kapal dalam kesatuan operasi kapal ikan dengan alat tangkap dengan bagian utama adalah jaring (purse seine). Namun saat di lakukan penangkapan tidak ditemukan kapal penangkap maupun kapal penampung.
BACA JUGA: Tangkap Ikan Tanpa Izin, KKP Tangkap 14 Kapal Asing hingga Triwulan III/2023
“Mereka (KIA Filipina) lebih suka menggunakan rumpon sebagai atraktor atau pengikat bagi ikan yang memiliki sifat fototaksis positif. Dengan demikian, kapal ilegal Filipina dapat menangkap ikan dalam jumlah yang banyak," ujarnya.
FB. LB. JM A-2 diduga melakukan pelanggaran perikanan berupa melakukan kegiatan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Indonesia (WPPNRI) 716 tanpa izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia dan melanggar Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Dengan penangkapan ini, Kapal Pengawas (KP) Orca 04 berhasil menambahkan catatan penangkapan, tercatat sejak 2016 hingga 2023 berhasil menangkap 11 KIA dan 13 KII (Kapal Ikan Indonesia).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Wamentan Sudaryono menyebut program biodiesel B50 mempercepat swasembada energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan impor solar.
DPR mengesahkan UU PFII. Simak poin penting mengenai otoritas khusus, insentif pajak, pengawasan, hingga target investasi Rp500 triliun.
KPK memeriksa delapan orang terkait OTT Bupati Lombok Barat, termasuk kepala daerah, Dirut Perseroda, pejabat PUPR, dan pihak swasta.
Pelatih PSIM Jogja Jean-Paul Van Gastel menilai PSIM dan suporternya menjadi pihak paling dirugikan karena Mandala Krida belum bisa dipakai.
PGN menurunkan tim darurat usai dugaan ledakan gas pipa tanam merobohkan rumah di Medan yang menewaskan satu orang dan dua korban masih hilang.
Nama resmi Jalan Ipda Tut Harsono sudah berlaku, tetapi warga Jogja tetap akrab menyebutnya Jalan Timoho. Ini alasan di balik fenomenanya.