Advertisement

Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud Meradang

Reyhan Fernanda Fajarihza
Selasa, 13 Februari 2024 - 19:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Bawaslu, Kubu Ganjar-Mahfud Meradang Gedung Bawaslu / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA–Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu H-2 jelang pencoblosan Pilpres 2024. Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan capres-cawapres 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD pun mengkritisi kebijakan tersebut.

Menurut Deputi Hukum TPN Todung Mulya Lubis, waktu pengambilan keputusan tersebut dilakukan Jokowi di tengah proses pemilu dan pilpres yang masih berjalan.

Advertisement

“Persoalannya, timing-nya. Karena kita ini semua berada dalam satu proses pemilihan umum dan pemilihan presiden, di mana Bawaslu dan KPU itu banyak juga mendapat kritik dari berbagai pihak,” katanya di Media Center TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2024).

BACA JUGA: Sutradara Dirty Vote Bongkar Ide Pembuatan Film

Menurut Todung, kritik tersebut datang bukan tanpa alasan. Dia menilai bahwa ketidaktepatan momentum ini dapat memunculkan persepsi lain di masyarakat.

Kendati demikian, dia menyebut bahwa kenaikan tukin tersebut sah-sah saja untuk diberikan sebagai penghargaan atas kinerja pegawai Bawaslu, meskipun menuai pertanyaan dari banyak pihak.

“Menurut saya momennya tidak tepat, waktunya tidak tepat. Bukan saya tidak setuju, karena lebih baik kinerjanya pantas ada rewards semacam itu, tapi kan dalam momen seperti ini ada pertanyaan di banyak pihak, kenapa kok sekarang? Why now gitu, why not later habis pemilihan umum, habis pilpres,” ujar Todung.

Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi meneken aturan kenaikan tunjangan kinerja pegawai Bawaslu menjelang hari pemungutan suara pemilu pada Rabu (14/2/2024) besok.

Dikutip melalui dokumen dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jokowi menyetujui keputusan untuk menaikkan tukin hingga Rp29 juta itu pada Senin (12/2/2023) kemarin.

BACA JUGA: 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 18/2024, tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum itu telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, sehingga terhitung sejak peraturan presiden tersebut berlaku.

Beleid tersebut memerinci bahwa kenaikan tukin akan disesuaikan dengan 17 kelas jabatan di lingkungan pegawai Bawaslu, yang mana kelas tertingginya akan menerima tukin hingga Rp29.085.000 per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement