Advertisement
3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi
Tangkapan layar sampul film Dirty Vote.ist - x
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), Selasa (13/2/2024).
Dilansir dari Tempo melalui akun X @tempodotco, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan sudah melaporkan 3 pakar hukum, dan sutradara dari Dirty Vote tersebut, tetapi masih kekurangan berkas. "Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib.
Advertisement
BACA JUGA: Sirekap KPU Dinilai Untungkan Prabowo-Gibran dan Rugikan Ganjar-Mahfud
Natsir beralasan, film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu dari paslon Presiden, dan Wakil Presiden peserta Pemilu. Dia menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Tuduhan tersebut diperkuat oleh keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri pernah menjadi tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD. Mahfud saat ini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3.
"Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA: Tok! Jokowi Berhentikan Khofifah Sebagai Gubernur Jawa Timur, Ini Sosok Penggantinya
Menurutnya, terlapor sudah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disamping itu, ia juga menilai bahwa para terlapor melakukan pelanggaran serius, karena merilis film ini pada masa tenang.
"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", ujarnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak kepolisian belum merespons terkait pelaporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Cuaca Jogja 4 April 2026 Didominasi Hujan, Ini Rinciannya
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement








