Advertisement
3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA— Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, Bivitri Susanti beserta Dandhy Laksono dilaporkan ke Mabes Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi), Selasa (13/2/2024).
Dilansir dari Tempo melalui akun X @tempodotco, Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib mengatakan sudah melaporkan 3 pakar hukum, dan sutradara dari Dirty Vote tersebut, tetapi masih kekurangan berkas. "Kami sedang usaha laporkan. Kemarin kami telah laporkan hanya saja kekurangan berkas. Hari ini kami melengkapi berkas," kata Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib.
Advertisement
BACA JUGA: Sirekap KPU Dinilai Untungkan Prabowo-Gibran dan Rugikan Ganjar-Mahfud
Natsir beralasan, film Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 telah merugikan salah satu dari paslon Presiden, dan Wakil Presiden peserta Pemilu. Dia menduga ada pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh keempat orang itu, terlebih film itu dirilis pada masa tenang menjelang hari pencoblosan.
Tuduhan tersebut diperkuat oleh keterlibatan Zainal, Feri, dan Bivitri pernah menjadi tim reformasi hukum di Kemenkopolhukam yang saat itu dijabat Mahfud MD. Mahfud saat ini menjadi calon wakil presiden nomor urut 3.
"Para akademisi itu telah menghancurkan tatanan demokrasi dan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga muncul fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat," ucapnya.
BACA JUGA: Tok! Jokowi Berhentikan Khofifah Sebagai Gubernur Jawa Timur, Ini Sosok Penggantinya
Menurutnya, terlapor sudah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Disamping itu, ia juga menilai bahwa para terlapor melakukan pelanggaran serius, karena merilis film ini pada masa tenang.
"Karena dilakukan di masa tenang, ini termasuk pelanggaran serius dan tendensius terhadap salah satu calon", ujarnya.
Hingga berita ini dinaikkan, pihak kepolisian belum merespons terkait pelaporan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Waspadai Penipuan Arisan Online Ilegal, Begini Modus dan Ciri-cirinya
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Satgas PHK Tak Kunjung Terbentuk, Buruh Semakin Terpuruk
- Istana Tegaskan Minuman Bersulang Prabowo Bukan Alkohol
Advertisement

Top Ten News Harianjogja.com Minggu 1 Juni 2025: PSG Juara Liga Champions, Kerusakan Akibat Angin Kencang hingga Tarif Khusus Kereta Api
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Makanan untuk Jemaah Haji Indonesia Dijamin Halal
- Hari Bakcang Menandai Momen Penting dalam Tradisi Masyarakat Tionghoa
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Belasan Korban Belum Ditemukan
- 100 Narapidana Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Pengawalan Sangat Ketat
- Hari Tanpa Tembakau Sedunia, WHO Khawatirkan Makin Banyaknya Remaja Pengguna Vape di Indonesia
- Tanah Longsor Gunung Kuda, Korban Selamat Bercerita Tertimbun di Kabin Truk 30 Menit
- Tanah Longsor Tambang Gunung Kuda Cirebon, Gubernur Jabar Perintahkan Penutupan Permanen
Advertisement
Advertisement