Advertisement
Resmi Mundur dari Komisaris Utama Pertamina, Ahok Beberkan Alasannya
Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Jumat (2/2/2024). Ist - X@basuki_btp
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) mulai Jumat (2/2/2024). Ahok membeberkan alasan mengambil keputusan tersebut.
Dalam akun X @basuki_btp Ahok mengunggah surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama (Komut). "Ini merupakan bukti tanda terima Surat Pengunduran Diri saya sebagai Komisaris Utama PT. Pertamina (Persero) yang saya serahkan hari ini, 2 Februari 2024," tulis Ahok.
Advertisement
Dia beralasan, keputusan tersebut menyusul langkah Ahok untuk ikut mengampanyekan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. "Dengan ini, saya menyatakan mendukung serta akan ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Hal ini agar tidak ada lagi kebingungan terkait arah politik saya. Merdeka! Merdeka! Merdeka!," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Ahok memang membuka peluang untuk turun gunung mengampanyekan pasangan calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
BACA JUGA: Ahok Ingin Mundur dari Komut Pertamina Demi Kampanyekan Ganjar-Mahfud
Dia mengatakan bahwa peluang itu terbuka apabila PDIP memberi tugas kepada dirinya untuk melakukan kampanye. Sebagaimana diketahui, Ahok resmi bergabung dengan partai berlogo banteng tersebut sejak pertengahan Januari 2019.
“Bisa saja [berkampanye] jika ditugaskan oleh partai. Intinya saya disiplin organisasi sebagai kader pasti ikut partai PDIP,” ujarnya kepada Bisnis dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Sementara itu, dalam keterangan di unggahan Instagram @basukibtp, Ahok mengatakan bakal mendukung dan ikut mengampanyekan calon presiden Ganjar-Mahfud MD. Keputusan ini agar tidak kebingungan terkait arah politik mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Keputusan Ahok untuk mundur dari jabatan Komisaris Utama Pertamina sesuai dengan aturan perundang-undangan yang menyatakan pejabat BUMN dilarang berkampanye selama masih menjabat.
Undang-undang No. 7/2017 tentang Pemilu melarang sejumlah pejabat negara untuk terlibat dalam tim kampanye, di antaranya Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Gubernur Bank Indonesia, ASN, TNI, Polri, hingga direksi ataupun komisaris BUMN.
BACA JUGA: Ahok Resmi Mundur dari Komisaris Utama Pertamina
Hal itu juga ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. Dia mengatakan jajaran direksi dan komisaris perusahaan pelat merah tidak diperbolehkan melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.
Menurutnya, komisaris ataupun direksi perusahaan pelat merah dapat menunjukkan dukungannya terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden. Akan tetapi, dengan catatan, para komisaris tidak secara aktif melakukan kampanye politik.
Meski demikian, dia tidak menjelaskan sejauh mana batasan direksi dan komisaris BUMN dapat terlibat dalam agenda politik salah satu calon presiden dan wakil presiden. “Aku belum lihat detailnya, tapi kalau ikut kampanye tidak boleh. Begini saja, lihat definisi kampanye KPU [Komisi Pemilihan Umum],” ujarnya pada Selasa (30/1) siang.
Aturan yang membatasi direksi dan komisaris BUMN terkait kegiatan pemilu juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: S-560/S.MBU/10/2023 pada 27 Oktober 2023. Surat edaran itu mengatur keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan Grup BUMN pada penyelenggaraan pemilu, pilkada, atau sebagai pengurus partai politik atau penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Memanas, Reza Pahlavi Ungkap Peta Jalan Transisi
- Kisah Inspiratif: Penjual Es Kelapa Daftarkan 24 Keluarga untuk Haji
- BPBD Bantul Pastikan Tak Ada Pengungsi Dampak Cuaca Ekstrem
- Cucu Soeharto, Darma Mangkuluhur Resmi Menikah
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- MTXLSMART Gelar Khitanan Massal Dukung Kesehatan Anak Mustahik
- PTSL 2026 Dipercepat, Kulon Progo Dorong Sertifikat Digital
- Biowash Jadi Solusi Larangan Sampah Organik di Jogja
- Beto Goncalves Ceritakan Debut di PSIS dan Reuni dengan Fachruddin
- Puan Tegaskan KUHP dan KUHAP 2026 Jadi Tonggak Demokratisasi Hukum
- Kemenhut Siapkan Rehabilitasi Hutan Pascabencana di Sumatera
- Jari Tersangkut Bak Oli Motor, Damkarmat BPBD Bantul Evakuasi
Advertisement
Advertisement





