Advertisement

93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli di Rutan, Mahfud MD: Ditangkap Saja!

Newswire
Senin, 15 Januari 2024 - 18:57 WIB
Sunartono
93 Pegawai KPK Diduga Terlibat Pungli di Rutan, Mahfud MD: Ditangkap Saja! Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan dugaan melakukan pungutan liar (pungli) di Rutan KPK untuk ditangkap.

"Ditangkap saja, tangkap saja," ujar Mahfud  di sela kunjungannya ke Universitas HKBP Nommensen, Medan, Sumatera Utara, Senin (15/1/2024).

Advertisement

BACA JUGA : Pungli Terjadi di 4 Rutan Tahanan Korupsi KPK, Kasus Bakal Didalami

Ia berjanji akan memperjuangkan agar KPK independen. Hal itu untuk mengatasi korupsi di Indonesia apabila memenangi Pilpres 2024. Salah satunya terkait kemungkinan mengubah nama KPK dari komisi menjadi badan atau lembaga.

"Iya kami perjuangkan agar KPK independen. Mungkin namanya seperti diusulkan bisa menjadi badan atau lembaga. Jangan komisi, karena komisi itu biasanya dianggap jangka pendek meskipun tergantung pada maksud pembuatnya. Kalau dikuatkan, ya, dikuatkan sekalian, dan kami bisa usulkan itu, dan itu sudah ada pada program kami," katanya.

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dijadwalkan menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai lembaga antirasuah itu terkait dengan dugaan suap atau pungutan liar di Rumah Tahanan Negara KPK pada hari Rabu, 17 Januari 2024.

"Kasus pungli rutan akan disidangkan para hari Rabu, tanggal 17, dan seterusnya," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewan Pengawas KPK Tahun 2023 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Senin.

Albertina mengatakan bahwa sidang kode etik itu akan terbagi dalam sembilan berkas, masing-masing enam berkas untuk 90 orang dan tiga berkas lainnya masing-masing untuk satu orang.

BACA JUGA : KPK Mengakui Ada Pungli di Rutan Kantor Utamanya hingga Miliaran Rupiah

"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera. Ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 orang," katanya.

Ia mengatakan bahwa pemisahan berkas sidang etik itu karena penerapan pasal kode etik yang berbeda. Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut soal pasal yang diterapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Orang Tua Harus Miliki Bekal untuk Mendidik Anak di Era Digital

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 22:17 WIB

Advertisement

alt

Jadwal Agenda Wisata Jogja Sepanjang Bulan Mei 2024, Ada Pameran Buku Hingga Event Lari

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 17:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement