Advertisement
Otoritas IKN Pastikan Beri Kebijakan Terbaik untuk Investor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen menciptakan lingkungan investasi, yang kondusif di Nusantara, Kalimantan Timur.
"Otorita Ibu Kota Nusantara terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga di Republik Indonesia," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Advertisement
Agung menambahkan regulasi yang disusun diharapkan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN. Langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
OIKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
Rapat substansi harmonisasi RPMK itu merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri atas Otorita IKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yang secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
Sejumlah 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif corporate social responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi investor.
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN. Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal itu menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L itu memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Dari hasil harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Polisi Selidiki Ledakan Tabung Gas di Jakarta Utara
- Purbaya Klaim Guyuran Rp200 Triliun ke 5 Bank Akan Kerek Penerimaan Pajak
- Kecelakaan di Bromo, 8 Karyawan RSBS Jember Meninggal Dunia
- Israel Menyerang, 350.000 Penduduk Gaza Terpaksa Mengungsi
- Kronologi Kecelakaan Bus di Lereng Gunung Bromo Tewaskan 8 Orang
- Belum Tetapkan Tersangka, KPK Dalami SK Kuota Haji Era Menaq Yaqut
- Waspada Gelombang Tinggi Samudra Hindia 15-17 September
Advertisement
Advertisement