Advertisement
Otoritas IKN Pastikan Beri Kebijakan Terbaik untuk Investor

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) berkomitmen menciptakan lingkungan investasi, yang kondusif di Nusantara, Kalimantan Timur.
"Otorita Ibu Kota Nusantara terus memastikan kebijakan terbaik bagi para investor di Nusantara dengan melakukan konsultasi yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga di Republik Indonesia," ujar Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita IKN Agung Wicaksono di Jakarta, Minggu (14/1/2024).
Advertisement
Agung menambahkan regulasi yang disusun diharapkan memudahkan investor sekaligus memastikan manfaat bagi negara melalui pembangunan IKN. Langkah strategis yang diambil menunjukkan keseriusan dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan berkelanjutan untuk masa depan IKN.
OIKN bersama kementerian dan lembaga (K/L) menyelesaikan Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang membahas 203 pasal terkait fasilitas perpajakan dan kepabeanan di IKN, untuk selanjutnya siap diterbitkan.
Rapat substansi harmonisasi RPMK itu merupakan kolaborasi lintas K/L yang terdiri atas Otorita IKN Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Investasi/BKPM, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan, yang secara khusus membahas pasal-pasal yang menjadi perhatian investor dalam melaksanakan pembangunan di IKN.
Sejumlah 203 pasal tersebut membahas aturan mengenai insentif perpajakan, insentif perpajakan properti, insentif corporate social responsibility (CSR) seperti donasi, pembangunan fasilitas sosial, dan pembangunan fasilitas umum yang bersifat non-komersial, implementasi pemberian fasilitas perpajakan dan kepabeanan, serta regulasi fasilitas lainnya yang diperuntukkan bagi investor.
Regulasi itu ditujukan untuk memberikan fasilitas dan kemudahan bagi para investor, baik yang memulai maupun yang melanjutkan pembangunan di IKN. Secara lini masa, rapat substansi RPMK tersebut merupakan hasil kerja kolaboratif sejak Agustus 2023 hingga Januari 2024. Hal itu menunjukkan komitmen Otorita IKN dalam menciptakan lingkungan investasi yang kondusif.
Proses harmonisasi yang transparan dan kolaboratif lintas K/L itu memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kebutuhan investor dan mendukung percepatan pembangunan di IKN. Dari hasil harmonisasi RPMK, selanjutnya proses administrasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Selamat dari Gempa Myanmar, Babah Alun Nazar Gratiskan Tarif Tol Cisumdawu
- Kemenkes: Fasilitas Kesehatan di Seluruh Indonesia tetap Beroperasi Selama Lebaran
- Di Sela-Sela Gelar Griya, Wartawan Ajak Prabowo Lakukan Gerakan Velocity
- Jokowi Pillih Berlebaran di Solo
- SBY dan JK Hadiri Gelar Griya di Istana
Advertisement

BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di Wilayah DIY pada 2-3 April
Advertisement

Taman Wisata Candi Siapkan Atraksi Menarik Selama Liburan Lebaran 2025, Catat Tanggalnya
Advertisement
Berita Populer
- CR7 Ucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri
- Malam Takbiran 2025, Arus Lalu Lintas di Bundaran HI Ramai Lancar
- Gema Takbir Akbar Nasional Dipusatkan di Masjid Istiqlal
- Berikut Kumpulan Ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri, Bisa Dipilih untuk Seseorang yang Spesial
- Masyarakat Tetap Bisa Kunjungi IKN Saat Lebaran
- Tim SAR dan Tenaga Medis Indonesa Dikirim ke Myanmar
- Menlu: Indonesia Siap Dukung Myanmar Pulih dari Gempa
Advertisement
Advertisement