Advertisement

Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat

Newswire
Rabu, 03 Januari 2024 - 15:07 WIB
Abdul Hamied Razak
Gibran Penuhi Panggilan Bawaslu Jakarta Pusat Layar monitor kamera awak media merekam kedatangan Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (3/1/2024). ANTARA/Tri Meilani Ameliya - aa

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024). Gibran tiba di Kantor Bawaslu Jakpus untuk memenuhi panggilan klarifikasi terkait aktivitasnya di Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day/CFD) pada 3 Desember 2023 lalu.

Gibran tiba Bawaslu Jakpus pada pukul 13.38 WIB dengan mengenakan baju berwarna coklat tanpa memberikan keterangan kepada para wartawan. Sebelum kedatangan Gibran, beberapa personel dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran telah terlebih dahulu sampai di Kantor Bawaslu Jakpus.

BACA JUGA: Bawaslu Bantul Menekankan Pengawas TPS Jadi Ujung Tombak Pelaksanaan Pemilu 2024

Advertisement

Di antaranya adalah Komandan dan Wakil Komandan Tim Hukum dan Advokasi TKN, Hinca Pandjaitan dan Habiburokhman.

Habiburokhman mengatakan, kedatangan Gibran di Kantor Bawaslu Jakpus sebagai bentuk ketaatan putra sulung Presiden Joko Widodo itu kepada hukum.

"Sebagai warga negara yang taat hukum, ya Mas Gibran berkeras untuk hadir hari ini. Ya kami sebagai tim, mendampingi dan datang lebih awal untuk berkomunikasi lebih dahulu (dengan Bawaslu Jakpus)," kata dia.

Bawaslu Jakpus memanggil Gibran untuk menyampaikan klarifikasi terkait dengan aktivitasnya membagi-bagikan susu di area CFD di sepanjang Jalan Thamrin sampai Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Sebelumnya, pada Jumat (29/12/2023), Koordinator Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro mengatakan, persoalan yang dikaji oleh pihaknya itu bukan terkait dengan dugaan tindak pidana pemilu, melainkan mengenai dugaan pelanggaran lain seperti penggunaan CFD untuk aktivitas politik.

Pasal 7 ayat (2) Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) menyebutkan, HBKB atau CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

BACA JUGA: Gibran Akan Hadiri Pemeriksaan Bawaslu Terkait Bagi-bagi Susu di Area CFD

Dimas mengatakan, dugaan tindak pidana pemilu terkait kasus itu telah diusut oleh Bawaslu RI bersama Kejaksaan dan Kepolisian yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pusat.

Sentra Gakkumdu menyatakan, kegiatan Gibran itu tidak memenuhi unsur pidana pemilu sehingga hal tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana pemilu.

Bawaslu Jakpus lantas melakukan penelusuran lebih lanjut berkenaan dengan potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Tangis Pecah Saat Jenazah Prajurit TNI Tiba di Kulonprogo

Kulonprogo
| Minggu, 05 April 2026, 01:27 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement