3.174 Mahasiswa UII KKN, Semua Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Sebanyak 3.174 mahasiswa UII dilepas untuk KKN 2026 dan mendapat perlindungan JKK serta JKM BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan pengabdian.
Ilustrasi kekerasan/JIBI
Harianjogja.com, JOGJA—Peristiwa penganiayaan terhadap sejumlah pendukung atau relawan Ganjar-Mahfud oleh sekelompok oknum TNI di Boyolali merupakan pelanggaran hukum sehingga pelaku harus diproses secara hukum.
"Tindakan yang dilakukan sejumlah oknum TNI tersebut jelas merupakan tindakan melanggar hukum,” kata Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Benediktus Hestu Cipto Handoyo, Sabtu (30/12/2023) malam.
Hestu menekankan, para pelaku penganiayaan harus diproses secara hukum. Karenanya, kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Apapun alasannya, lanjutnya, tindakan penganiayaan TNI terhadap rakyat sipil tidak bisa dibenarkan. Meski misalnya, korban yang dianiaya itu melanggar tata tertib berlalu-lintas.
“Kendati alasan penganiayaan adalah karena korban mengendarai sepeda motor dengan knalpot blombongan, itu tidak dapat dibenarkan," tegasnya.
BACA JUGA: Relawan Ganjar-Mahfud Dianiaya, 1 Meninggal Dunia dan Empat Luka Berat
Dia menuturkan, semestinya penindakan atas pelanggaran lalu-lintas dilakukan oleh pihak kepolisian khususnya polisi Lalu-lintas. Sehingga dari segi apapun tidak bisa dibenarkan bila petugas TNI melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu-lintas. Terlebih, dengan melakukan penganiayaan secara brutal di tengah jalan raya.
“TNI setelah reformasi bukan penegak hukum. Dan dalam konteks reposisi TNI dan Polri sejak reformasi sudah dipisahkan. TNI lebih berfungsi sebagai kombatan sedang Polri non-kombatan,” jelasnya.
Dengan demikian, lanjut Hestu, jika pelaku kemudian diperiksa Detasemen Polisi Militer (Denpom) maka langkah ini sudah benar. Sanksi terhadap oknum yang bersangkutan juga haruslah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.
“Menurut Pasal 100 Undang-undang 31/1997 tentang Peradilan Militer, penganiayaan itu adalah perbuatan pidana dan tentu oknum TNI tersebut akan diperiksa lewat Peradilan Militer kendati pidananya tetap mempergunakan KUHP,” katanya.
Ia menjelaskan, anggota TNI yang melakukan pemukulan terhadap warga dapat dikenakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) KUHP yang menyatakan sebagai berikut: (1) Penganiayaan dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan itu berakibat luka berat, yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun. (3) Jika perbuatan tersebut menyebabkan matinya orang, maka yang bersalah dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Sementara, terhadap para korban, Hestu menyarankan agar sebaiknya didampingi kuasa hukum (advokat), serta harus ada upaya untuk mengawal kasus ini sehingga ada kepastian dalam penegakan hukum.
Sebelumnya, sejumlah pendukung Ganjar-Mahfud mendapatkan tindak kekerasan dari oknum TNI di Boyolali, Sabtu (30/12/2023). Video peristiwa penganiayaan oleh oknum TNI kepada pendukung Ganjar-Mahfud tersebut viral di media sosial X dan platform medsos lainnya.
Informasi yang dihimpun, ada tujuh orang yang menjadi korban dalam penganiayaan tersebut. Diduga oknum TNI tersebut menganiaya korban yang mengendarai motor berknalpot brong.
Pihak TNI telah membenarkan adanya peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan oleh anggota TNI. Kapuspen TNI Brigjen Nugraha Gumilar mengatakan pihaknya sedang memeriksa oknum anggota TNI yang melakukan penganiayaan di Denpom Surakarta.
"Oknum tersebut saat ini dalam proses pemeriksaan Denpom Surakarta," kata Kapuspen TNI Mayjen Nugraha Gumilar, Sabtu (30/12/2023).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 3.174 mahasiswa UII dilepas untuk KKN 2026 dan mendapat perlindungan JKK serta JKM BPJS Ketenagakerjaan selama menjalankan pengabdian.
PAD wisata Gunungkidul direncanakan naik Rp21 miliar. DPRD meminta perbaikan akses jalan menuju destinasi wisata digencarkan.
Pemkab Sleman menyoroti kendala face recognition Perlinsos bagi lansia dan tunanetra dalam uji coba digitalisasi perlindungan sosial.
Kiandra Ramadhipa membidik gelar juara Moto3 Junior Valencia setelah mengoleksi 64 poin dan berada di posisi kelima klasemen.
Sebanyak 15.294 pelaku usaha di Kota Jogja telah memiliki sertifikat halal. Kewajiban halal berlaku mulai 17 Oktober 2026.
PSS Sleman siap membuktikan kekuatan di laga pembuka Super League saat menghadapi Bali United di Stadion I Wayan Dipta.