Advertisement

Promo November

Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung Eksekusi 99.224 Perkara dari 160.553 Perkara

Newswire
Minggu, 31 Desember 2023 - 08:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Sepanjang 2023, Kejaksaan Agung Eksekusi 99.224 Perkara dari 160.553 Perkara Kantor Kejaksaan Agung / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Umum (Jam Pidum) mengeksekusi 99.224 perkara dari 160.553 perkara sejak Januari hingga Desember 2023. Perkara tersebut termasuk banding dan kasasi. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan perkara yang disidangkan dan memperoleh putusan sejak Januari hingga Desember 2023 sebanyak 107.677 perkara. "5.408 perkara masuk banding dan 3.045 perkara mengajukan kasasi," kata Ketut, Sabtu (30/12/2023).

Advertisement

Ia menyebutkan untuk perkara masuk tahap I atau penyerahan berkas dari penyidik sebanyak 127.112, sementara berkas yang dinyatakan lengkap sebanyak 119.162. "Untuk perkara masuk tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) sebanyak 117.880 perkara, 107.677 perkara sudah dilimpahkan kepada pengadilan dan memperoleh putusan," ujarnya.

Baca Juga

Kasus Tata Niaga Timah, Kejagung Menggeldah Sejumlah Lokasi

Kejaksaan Agung Kuatkan Komitmen Mengusut Perdagangan Orang

Kejagung Bentuk Tim Jaksa Teliti Berkas Kasus Hoaks Rocky Gerung

Menurutnya, selain penyelesaian perkara melalui jalur litigasi, pihaknya juga menyelesaikan beberapa perkara melalui keadilan restoratif (restorative justice/RJ). "Selama 2023 sebanyak 2.407 perkara diselesaikan secara RJ dan 38 ditolak," ucap Ketut.

Sejak diterbitkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, sambung dia, jumlah perkara yang berhasil diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif sebanyak 4.443 perkara dengan rincian:

  1. 2020: 192 perkara disetujui dan 44 ditolak.
  2. 2021: 388 perkara disetujui dan 34 ditolak.
  3. 2022: 1.456 perkara disetujui dan 65 ditolak.
  4. 2023: 2.407 perkara disetujui dan 38 ditolak. 

"Juga telah dibentuk 4.784 Rumah Restorative Justice dan 111 Balai Rehabilitasi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Dinkes DIY Peringati HKN sekaligus Kampanyekan Pencegahan Stunting lewat Fun Run 5K

Jogja
| Jum'at, 22 November 2024, 18:17 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement