Advertisement
Buruan! Vaksin Covid-19 Masih Gratis sampai 31 Desember, Awal 2024 Mulai Berbayar
Ilustrasi pemberian vaksin Covid-19. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bagi Anda yang ingin mendapatkan vaksin Covid-19 gratis, pemerintah masih menyediakan vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023 mendatang.
Setelah lewat tanggal tersebut, maka bagi Anda yang ingin disuntik vaksin maupun atau booster Covid-19, harus melakukannya secara mandiri alias berbayar.
Advertisement
Demikian dikutip dari akun Instagram Dinas Kesehatan DKI. Kebijakan vaksin mandiri alias berbayar ini akan diberikan pada sebagian kelompok, tetapi masih gratis untuk kelompok yang dianggap rentan terinfeksi dan tertular.
Kemenkes telah mengimbau untuk melengkapi dosis vaksinasi Covid-19. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit No. IM.02.04/C/4864/2023 tertanggal 15 Desember 2023.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di tengah masyarakat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru). Apalagi, situasi Covid-19 di Indonesia saat ini menunjukkan adanya tren peningkatan kasus sejak pekan ke-41 atau periode 8-14 Oktober 2023.
BACA JUGA: Waspada! WHO Beberkan Kasus Covid-19 Dunia Naik 52 Persen
Data hingga Jumat (15/12/2023), menunjukkan kasus konfirmasi Covid-19 sebanyak 336 atau meningkat dibandingkan hari-hari sebelumnya. Untuk itu, perlu ada upaya pencegahan penularan yang dilakukan serentak oleh seluruh elemen masyarakat
“Untuk itu, masyarakat diimbau untuk segera melengkapi dosis vaksin Covid-19, segera datangi fasilitas pelayanan kesehatan terdekat di Puskesmas atau Kantor Kesehatan Pelabuhan, jangan ditunda tunda,” ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dr. Maxi Rein Rondonuwu. Mereka yang belum pernah mendapatkan vaksinasi Covid-19 diimbau untuk dapat segera mendapatkan vaksinasi Covid-19.
“Bagi masyarakat, terutama lansia dan dewasa yang memiliki komorbid serta penyandang imunokompromais, yang sudah pernah memperoleh vaksinasi Covid-19 minimal 6-12 bulan yang lalu, dapat diberikan 1 dosis vaksin Covid-19,” lanjut Dirjen Maxi.
Status vaksinasi dapat dicatatkan dalam Pcare Vaksinasi selama masa transisi, selanjutnya dapat dicatatkan dalam Aplikasi Sehat Indonesiaku (ASIK) dan melalui SIM RS SIMPUS atau sistem pencatatan lain yang terintegrasi dalam SATUSEHAT.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Jogja Puncaki Urutan Destinasi Favorit Liburan Keluarga Akhir Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Rabu 24 Desember 2025 dari Pagi hingga Malam
- Jadwal SIM Keliling Polda DIY Rabu 24 Desember 2025
- Musik, Budaya, dan Doa Bersatu di Swara Prambanan 2025
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Rabu 24 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Sleman Desember 2025, Catat Lokasinya
- Lengkap! Jadwal KRL Solo-Jogja Rabu 24 Desember 2025
- SIM Keliling Bantul Buka, Cek Jadwal dan Lokasinya
Advertisement
Advertisement




