Advertisement
Polri Hentikan Tilang Manual pada Libur Akhir Tahun
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menghentikan sementara tilang manual selama libur Natal dan Tahun Baru 2024 (libur akhir tahun). Hal ini diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
"Kebijakan Pak Kapolri ini bagus. Sementara, tilang manual ditiadakan dulu saat Natal dan Tahun Baru 2024. Jadi jajaran di bawah bisa fokus pastikan keselamatan, kenyamanan, dan kelancaran masyarakat dengan pendekatan-pendekatan yang humanis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (13/12/2023).
Advertisement
Meski demikian, Sahroni mewanti-wanti para jajaran yang bertugas saat akhir tahun 2024, agar tetap tegas dalam menegur masyarakat yang membahayakan dalam berkendara. "Kalau ada masyarakat yang membahayakan dalam berkendara, tetap wajib ditegur keras," ucapnya.
Sahroni khawatir terdapat segelintir masyarakat yang memanfaatkan situasi ini untuk hal-hal yang membahayakan. Jika itu terjadi, tentunya hal tersebut akan sangat membahayakan diri pengendara dan pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA: Implementasi NPWP sebagai NIK Ditunda
"Poin utamanya adalah, tidak ada tilang manual bukan berarti jadi lembek di jalan. Karena khawatir, banyak masyarakat yang malah jadi semena-mena dan kebablasan. Tidak pakai alat pengaman berkendara, kapasitas beban melebihi batas dan ugal-ugalan. Kalau begitu kan nanti malah membahayakan banyak orang," jelasnya.
Sahroni turut mengimbau kepada seluruh jajaran, agar mengedepankan dua sikap, yaitu tegas dan humanis. Sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat saat Natal dan Tahun Baru 2024 bisa maksimal.
"Dua sikap yang penting bagi jajaran di lapangan, tegas dan humanis. Berikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tegas dalam menegur yang menyalahi aturan," kata Sahroni.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (11/12), mengatakan tilang manual bakal ditiadakan selama libur Natal dan Tahun Baru 2024. Namun, meski tidak ada tilang manual, Kapolri ingin masyarakat tetap saling menghormati dan memperhatikan masyarakat lain yang menggunakan jalan, sehingga keselamatan antara pengguna jalan dapat terjaga.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tiga Ribu Lebih WNI Terjerat Online Scam Sejak 2021
- 66 Pegawai KPK Terlibat Pungli, Dua Rutan Dinonaktifkan
- Kerusakan Akibat Gempa Garut Terjadi di Empat Kabupaten, Terparah Bandung
- Perhatikan! Per 1 Mei 2024 Pengajuan Berkas Kasasi dan PK di MA Wajib Daring
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Pengajuan Haki di DIY Capai 10.500 Per Tahun, Tingkatkan Nilai Produk Lokal
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Cegah Tawuran, Polisi Bubarkan Pemuda Nongkrong
- Prediksi BMKG: Sejumlah Kota Besar Turun Hujan Hari Ini
- Pusat Riset dan Start Up Dibangun di IKN, Libatkan Stanford University
- Tol Cipularang dan Padaleunyi Dipastikan Aman usai Gempa Garut
- 25 Rumah dan 1 Rumah Sakit Rusak Dampak Gempa Garut
- Hujan Lebat dan Banjir Tewaskan 76 Orang di Kenya
- Pelatih Shin Tae-yong Diusulkan Dapat Gelar Kehormatan Warga Negara Indonesia
Advertisement
Advertisement