Advertisement

Asyik Nyabu, Caleg Ini Ditangkap Polisi, KPU: Bisa Dicoret dari DCT

Newswire
Sabtu, 09 Desember 2023 - 10:47 WIB
Abdul Hamied Razak
Asyik Nyabu, Caleg Ini Ditangkap Polisi, KPU: Bisa Dicoret dari DCT Narkoba - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, MATARAM—Calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024 yang diciduk pesta narkoba oleh Polisi tersebut bisa dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT). Hanya saja, pencoretannya dilakukan setelah ada putusan tetap dari pengadilan.

"Namun, KPU belum bisa mengambil keputusan terhadap seorang caleg yang ditangkap polisi karena nyabu itu. Kita harus menunggu putusan resmi dari pengadilan atau lembaga lainnya," kata Ketua KPU Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Darmawan di Praya, Sabtu (9/12/2023).

Advertisement

Ia mengatakan, berdasarkan aturan KPU membatalkan nama daftar calon tetap anggota DPRD Lombok Tengah apabila meninggal dunia, terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap melakukan pelanggaran larangan kampanye.

Kemudian caleg tersebut terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan dokumen palsu dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota, karena terbukti melakukan tindak pidana lainnya.

BACA JUGA: Jadwal Kampanye Hari Ini, Prabowo ke Padang sementara Gibran ke Karawang

"Atau diberhentikan sebagai anggota partai politik dan peserta pemilu yang mengajukan," katanya.

Ia mengatakan, meskipun caleg tersebut di coret dari DCT, namun daftar nama di kertas surat suara tetap ada. Jika ada yang mencoblos caleg tersebut saat pemilihan 14 Februari 2024, suara akan dihitung ke partai politik.

"Jika sudah ada keputusan resmi dan dicoret dari DCT. Kita akan umumkan nanti lewat KPPS di daerah pemilihan caleg tersebut," katanya.

Sebelumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil mengamankan tujuh terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dan salah satunya dikabarkan seorang calon legislatif pada Pemilu 2024 di Kampung Jawa Kelurahan Praya, Selasa (4/12).

"Ketujuh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan urine di BNN Mataram," kata Kasatreskrim Polres Lombok Tengah, Iptu Derfin Hutabarat.

Informasi yang dihimpun, dari tujuh terduga pelaku yang diamankan tersebut, salah satu dikabarkan oknum calon legislatif (Caleg) pada Pemilu 2024.

"Kami belum bisa pastikan, karena masih dilakukan tes urine dan harus menunggu hasil pemeriksaan. Yang jelas ada 7 terduga pelaku yang diamankan," katanya.

BACA JUGA: KPU Diminta Fasilitasi Hak Politik Pekerja di IKN pada Pemilu 2024

Ketujuh terduga pelaku yakni inisial ES (40) warga Desa Lanjut, inisial AZ (37) warga Kelurahan Praya, inisial SN (43) warga Beleka, LR (25) warga Desa Mertak Tombok, MS (27) Kelurahan Prapen, inisial BI (44) seorang perempuan asal Kelurahan Praya.

Dari hasil penggeledahan di TKP Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening di duga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan Berat kotor (Bruto) 2.12gram, alat hisap, hp dan uang Rp1,4 juta.

“Seluruh barang bukti dan terduga pelaku telah kita amankan di Sat ResNarkoba Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi

Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 11:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement