Advertisement

Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL

Anshary Madya Sukma
Rabu, 06 Desember 2023 - 13:37 WIB
Abdul Hamied Razak
Oknum Petinggi Partai Diduga Terlibat dalam Kasus Eks Mentan SYL Syahrul Yasin Limpo. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Oknum petinggi partai politik diduga terlibat dalam kasus pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). Hal itu diutarakan Kubu eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Kami menduga terkait dengan keterlibatan beberapa oknum petinggi beberapa partai tertentu, sehingga dikhawatirkan akan mengganggu pesta demokrasi di 2024 nanti," kata Pengacara Syahrul, Djamaluddin kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).

Advertisement

Hanya saja, dia enggan menyebutkan sosok petinggi maupun nama partai yang dimaksud. Namun demikian, Djamaluddin menyebutkan ada lebih dari dua partai yang terlibat dalam kasus pemerasan ini. "Diduga lebih dari 2 partai politik," tambahnya.

BACA JUGA: Viral Copot Stiker Gambar Caleg di Rumah Tanpa Izin, Agos Gemoy Dapat Somasi Bakal Diseret ke Jalur Hukum

Sebelumnya, Djamaluddin juga membantah tuduhan soal pernyataan kubu Firli yang mengaku tidak pernah ada komunikasi intens antara kliennya dengan Firli Bahuri. "Menurut kami pernyataan itu adalah pernyataan hoaks pernyataan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, karena selalu pengacara pak Syahrul Yasin Limpo mantan menteri pertanian republik Indonesia kami tahu persis apa yang beliau jelaskan," ujar Djamaluddin.

Hal itu sebagai respons dari pernyataan pengacara Firli Bahuri usai pemeriksaan pada Jumat (1/12/2023), yang mengaku ada barang bukti yang membuat kliennya lepas dari tuduhan komunikasi intens dengan Syahrul Yasin Limpo.

"Artinya, tuduhan-tuduhan terhadap beliau itu menjadi terbantahkan bahwa seolah-olah ada komunikasi intens antara SYL dan orang yg mengaku mencatut nama Pak Firli dan itu diakui oleh SYL, dan sudah menjadi barang bukti yg disita oleh penyidik," kata Ian.

Sebagai informasi, penyidik kepolisian telah menetapkan Firli menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Berikut Cara Membeli Tiketnya, Sabtu 27 Juli, Berangkat dari Stasiun Tugu Jogja,

Jogja
| Sabtu, 27 Juli 2024, 02:17 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement