Advertisement
Penuhi Panggilan Penyidik Gabungan, Firli Dikawal Sejumlah Ajudan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Antara - M Risyal Hidayat
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu (6/12/2023).
Firli datang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Advertisement
Pantauan JIBI (Jaringan Informasi Bisnis Indonesia) di lokasi, mantan Kabaharkam itu tiba pukul 09.15 WIB dengan mengenakan kemeja berkelir biru dongker serta menggunakan masker.
BACA JUGA: Penyidik Gabungan Periksa Firli Bahuri Hari Ini
Menariknya, Firli yang sebelumnya diam-diam masuk melewati pintu ruang rupatama Mabes Polri. Kini, dia masuk Bareskrim dengan melewati pintu lobi pengunjung.
Dalam pemeriksaannya di Bareskrim, Firli nampak dikawal beberapa ajudan. Saat bertemu awak media petinggi KPK non-aktif itu tak mengucapkan apapun dan langsung menerobos ke ruang penyidik Bareskrim.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Firli Bahuri dicecar 40 pertanyaan yang difokuskan pada keterkaitannya dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK di Kementerian Pertanian.
Pemeriksaan tersebut di antaranya soal pertemuan yang terkait dengan penerimaan hadian, transaksi penukaran valas hingga aset harta yang dimiliki oleh Purnawirawan Jenderal Bintang Tiga Polri tersebut.
"Hak-hak bersangkutan sebagai tersangka, peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas, jabatan sebagai pimpinan kpk berikut kewajiban dan larangannya, harta kekayaan dan lhkpn, serta aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," kata Wadirtipidkor Bareskrim Arief Adiharsa.
Sebagai informasi, Firli diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Adapun, Kepolisian juga menyampaikan bahwa pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli dan telah diterbitkan oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cara Membongkar Celengan Tanpa Merusak Uang, Simak Tips Aman Ini
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KRL Jogja Solo 1 April 2026, Pagi hingga Malam
- Babak I Bolivia vs Irak 1-1, Tiket Piala Dunia Dipertaruhkan
- Jadwal Terbaru KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 1 April 2026
- Prediksi Irak vs Bolivia: Perebutan Tiket Terakhir Piala Dunia 2026
- Pemkot Jogja Tegaskan Larangan Siswa Tanpa SIM Bawa Motor ke Sekolah
- Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
- BGN Kembali Menutup Ratusan Dapur MBG, Ini Penyebabnya
Advertisement
Advertisement






