Advertisement
KPK Akan Panggil Bos PT SKS Muhammad Suryo Terkait Suap Jalur Ganda KA Jogja-Solo
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu. - Antara - Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pengusaha yang juga Komisaris PT Surya Karya Setiabudi atau SKS Muhammad Suryo untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Meski demikian lembaga antirasuah belum memastikan kapan yang bersangkutan akan dipanggil oleh penyidik. "Sejauh ini kami belum mendapat informasi dari teman-teman tim penyidik. Nanti pada saatnya ketika ada pasti kami akan informasikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Advertisement
BACA JUGA : Sidang Kasus Suap Proyek Jalur KA: Ungkap Keterlibatan Anggota DPR dan Auditor BPK
Nama pengusaha Muhammad Suryo muncul dalam sidang kasus dugaan suap kepada pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Suryo disebut menerima uang sleeping fee sejumlah Rp9,5 miliar. Sleeping fee adalah pemberian sejumlah uang dari peserta lelang yang dimenangkan kepada peserta yang kalah sebagai kebiasaan dalam pengaturan lelang proyek.
Lelang dimaksud berkaitan dengan paket Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM96+400 sampai dengan KM104+900 (JGSS 6) Tahun 2022, Pembangunan Jalur Ganda Ka Elevated Antara Solo Balapan - Kadipiro KM104+900 sampai dengan KM106+900 (JGSS 4) Tahun 2022, dan Track Layout Stasiun Tegal (TLO Tegal) Tahun 2023.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 wilayah Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Putu Sumarjaya.
Berdasar surat dakwaan Putu Sumarjaya, Suryo disebut menerima uang Rp9,5 miliar melalui pihak perantara bernama Anis Syarifah. Dengan rincian, Suryo menerima transfer pada 26 September 2022 berupa setoran tunai dari Tato Suranto Rp3,5 miliar dan Rp2,2 miliar.
Kemudian, sebesar Rp1,7 miliar dari Freddy Nur Cahya dan sebesar Rp2,1 miliar dari Irhas Ivan Dhani.
BACA JUGA : KPK Segera Umumkan Status Komisaris PT SKS Muhammad Suryo Terkait Suap Proyek DJKA
Suryo yang dipanggil majelis hakim PN Tipikor Semarang sebagai saksi pada Kamis (3/8) membantah menerima uang sebesar Rp9,5 miliar yang disebut sebagai sleeping fee atas proyek JGSS 6 yang akhirnya dimenangkan oleh terdakwa Dion.
Menurut dia, uang yang ditransfer dalam beberapa tahap oleh Dion ke rekening istrinya, Anis Syarifah, itu berkaitan dengan masalah jual beli rumah miliknya dengan seseorang yang bernama Wahyudi Kurniawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
- Cegah Anak Tersesat, Masjidil Haram Sediakan Gelang Identitas
Advertisement
BMKG Prediksi Hujan di Sejumlah Wilayah DIY Sabtu 20 Desember 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- KA Bandara YIA Targetkan 166.000 Penumpang Selama Nataru
- Jadwal Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron Jumat 19 Desember
- Remaja 16 Tahun Tewas di Wisata Air Kulonprogo
- Raperda KTR Kulonprogo Tuai Pro Kontra Radius Jual Rokok
- Listrik Energi Surya Makin Murah Bersaing dengan Energi Fosil
- Natal 2025, 16 Gereja Besar Sleman Dijaga Ketat
- Libur Nataru, Pos Kesehatan Disiagakan di Titik Wisata Jogja
Advertisement
Advertisement




