Dua Tahun Prabowo-Gibran, Pemerintah Berkomitmen Beri Perlindungan Buruh
Dialog di Jogja membahas perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga, mulai dari kebijakan upah hingga pengawasan aturan ketenagakerjaan.
Hukum- ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JAKARTA—Indonesia Police Watch (IPW) meminta Polda Metro Jaya menunda proses hukum terhadap Aiman Witjaksono. Aiman salah seorang calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya mengatakan penundaan ini merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu," kata Sugeng dikutip Jumat (1/12/2023).
BACA JUGA: Prakiraan Cuaca di DIY Hari Ini, Waspadai Hujan Petir dan Angin Kencang, Berikut Lokasinya
Sugeng menuturkan, telegram Kapolri ini sudah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP.
Terkait pernyataan Aiman Witjaksono yang berisi menyinggung netralitas Polri, menurut Sugeng adalah kritik dan tindakan mengingatkan akan tanggung jawab Polri sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 28 dalam Pemilu 2024.
Apalagi, lanjut dia, selama kepemimpinan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri tidak anti kritik dan bahkan mengadakan lomba mural kritik Polri.
"Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," paparnya.
Lebih lanjut Sugeng menyebut, pernyataan Aiman Witjaksono adalah langsung menyinggung institusi Polri yang selama ini dipersepsi masyarakat sebagai institusi yang sangat terbuka dengan masukan dan kritik masyarakat.
Karena itu, kata dia, perlu diperhatikan agar Polri tidak mau diadu dengan masyarakat yang menyampaikan kritik atas dasar aduan masyarakat lain yang tidak memiliki legal standing sebagai pengadu. Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan.
"Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," ujarya.
Sugeng menambahkan, Polri juga sebaiknya juga tidak serta merta diterapkan dugaan pelanggaran Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP sebagai delik material untuk mengakali bahwa aduan tersebut diterima dan diproses.
BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik Hari Ini, Jumat 1 Desember 2023
"Yang pertama harus disaring apakah pengadu memiliki legal standing atas delik aduan pencemaran nama baik Polri atau tidak," kata Sugeng.
Di sisi lain, Sugeng mengatakan bahwa IPW melihat tanggung jawab Polri dalam mengawal lancarnya pelaksanaan Pemilu 2024 ini sangat besar dan penting. Karena itu kebijakan pimpinan Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Aiman dan peserta pemilu lainnya adalah tepat.
"IPW mendukung dan percaya Polri bersikap netral dalam Pemilu 2024 sehingga tugas pengamanan Pemilu 2024 yang ditugaskan pada Polri dapat diemban dengan baik dan tuntas," katanya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyebut pihaknya melakukan pemanggilan Aiman Witjaksono yang menjabat sebagai Juru bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ade Safri menjelaskan Aiman Witjaksono dijadwalkan akan diundang untuk klarifikasi oleh penyelidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) pukul 14.00 WIB.
Sebagai catatan Aiman Witjaksono mengunggah video di akun instagram pribadinya yaitu @aimanwitjaksono mengenai tidak netralnya aparat kepolisian di Pemilu 2024 yang diunggah pada 11 November 2023.
Selain laporan dari Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, ada lima laporan terkaiti Aiman Witjaksono dengan laporan yang sama yaitu tentang Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Dialog di Jogja membahas perlindungan buruh dan pekerja rumah tangga, mulai dari kebijakan upah hingga pengawasan aturan ketenagakerjaan.
Gempa magnitudo 5,4 mengguncang 136 km barat daya Gunungkidul pada Selasa malam, 27 Oktober 2026. BMKG menyatakan gempa tidak berpotensi tsunami.
Microsoft membuka program keluar sukarela bagi sekitar 60.000 karyawan di AS, Inggris, Kanada, dan India hingga 31 Desember 2026.
Pemkab Bantul menyiapkan satu KK berisi empat jiwa untuk transmigrasi ke Polewali Mandar, Sulbar. Sebanyak 25 KK masih masuk daftar tunggu.
Sebanyak 12 KDMP Bantul ditargetkan siap beroperasi 1 November 2026. Pemkab juga mempercepat pembangunan 30 unit lainnya.
Kementan menyiapkan Rp300 miliar untuk benih jagung pakan pada 2026 dan tambahan Rp300 miliar pada 2027, dengan target tanam 300.000 hektare.