Advertisement
Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi Jumat Pekan Ini
Ketua KPK Firli Bahuri / Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Polisi menyampaikan eks Ketua KPK, Firli Bahuri bakal kembali diperiksa pada Jumat (1/12/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan pemeriksaan Firli kali ini dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Dalam kapasitas sebagai untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada Jumat [1/12/2023]," kata Trunoyudo, Selasa (28/11/2023).
Advertisement
Kemudian, dia juga menyampaikan bahwa surat pemeriksaan terhadap Firli telah dilayangkan pada hari ini, Selasa.
Pemeriksaan mantan Kabaharkam itu akan dilakukan di Ruang Riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh tim penyidik Kepolisian. "Pukul 09.00 WIB [pemeriksaan] di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," tambahnya.
Sebagai informasi, Firli telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023). Dia diduga telah melakukan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
BACA JUGA: Nawawi Pomolango Sebut Firli Tak Perlu ke Kantor KPK, Jika Datang Hanya sebagai Tamu
Sebelum ditetapkan tersangka, Firli telah dua kali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Adapun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah melayangkan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap Firli.
Ade menyebutkan bahwa permohonan tersebut telah diterbitkan Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Bus KSPN Malioboro-Pantai Baron, Alternatif Wisata Hemat Waktu
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Bencana Hidrometeorologi Sumut: 40 Orang Masih Hilang
- SIM Keliling Polda DIY Hadir Selasa Ini, Layani Perpanjangan SIM
- MK Tolak Uji UU Perkawinan soal Nikah Beda Agama
- Siagakan Contraflow, Tol Jogja-Solo Jadi Andalan Mudik Lebaran 2026
- Jadwal SIM Keliling Gunungkidul Februari 2026, Ini Lokasinya
- Volatilitas Global Tinggi, Fundamental Aset Kripto Dinilai Tetap Solid
- Longsor Tambang Timah Pemali, Enam Pekerja Ditemukan Meninggal
Advertisement
Advertisement



