Advertisement
KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang Tadi Malam, Begini Penjelasan PT KAI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara ihwal kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng di Lumajang.
Kecelakaan terjadi saat mobil elf melewati perlintasan rel kereta tanpa palang pintu di Km. 138+0 petak di jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah, Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB ditabrak oleh KA Probowangi yang tengah melintas.
Advertisement
Kecelakaan elf dengan kereta api tersebut memakan korban jiwa sebanyak 11 orang penumpang elf, sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya prihatin dan menyesal atas kejadian tersebut.
Adapun, tabrakan elf dengan KA Probowangi tersebut menyebabkan keterlambatan jadwal kereta hingga 13 menit karena terhenti di lokasi kejadian.
Didiek menuturkan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," ujar Didiek dalam keterangan resmi, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Didiek mengatakan, KAI meminta Kemenhub, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya masing-masing.
Evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayah harus terus dilakukan.
Didiek menjelaskan, pemilik jalan yakni pemerintah daerah atau pusat adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
BACA JUGA: Kecelakaan Kereta Lumajang, 8 Korban Meninggal Dunia Dipulangkan ke Surabaya
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Perlintasan sebidang di jalan nasional dikelola oleh menteri, di jalan provinsi dikelola oleh gubernur, dan di jalan kabupaten/kota/desa dikelola bupati/wali kota.
KAI mengimbau agar seluruh pihak yang berkewajiban melengkapi peralatan keselamatan di lintasan sebidang seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Aduan Konten Judi Online Mencapai 1,3 Juta
- Tunjangan Guru Non ASN pada RA dan Madrasah Cair Juni 2025, Segini Besarannya
- Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti Sumsel, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Ungkap Penyebabnya
- Sejoli Ditemukan Meninggal Dunia dalam Mobil di Jambi, Diduga Keracunan AC
- 1,7 Juta Pengemudi Ojol Belum Punya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Advertisement
Advertisement

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo
Advertisement
Berita Populer
- KPK Telaah Lagi Soal Dugaan Korupsi dalam Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU
- Kecelakaan KA Harina vs Truk di Pelintasan Sebidang Kaligawe Semarang, 1 Orang Tewas
- Tangani Kebakaran Hutan, Modifikasi Cuaca Natrium Klorida Diperpanjang hingga 12 Mei 2025
- Kata Sandi Milik Kepala Pentagon Pete Hegseth Bocor Akibat Serangan Siber
- Menteri Budi Santoso Segera Terbitkan Permendag Baru, Mengatur Ekspor Impor hingga Perdagangan Dalam Negeri
- Polisi Kerahkan Ratusan Personel Jaga Sidang Kasus Hasto PDIP
- Merespons Gelombang PHK, Menaker Akan Optimalkan Platform SIAPKerja
Advertisement