Advertisement
KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang Tadi Malam, Begini Penjelasan PT KAI
                Sebuah elf yang rusak akibat tertabrak KA Probowangi di Lumajang, Minggu (19/11/2023). Antara/ist - KAI
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara ihwal kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng di Lumajang.
Kecelakaan terjadi saat mobil elf melewati perlintasan rel kereta tanpa palang pintu di Km. 138+0 petak di jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah, Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB ditabrak oleh KA Probowangi yang tengah melintas.
Advertisement
Kecelakaan elf dengan kereta api tersebut memakan korban jiwa sebanyak 11 orang penumpang elf, sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya prihatin dan menyesal atas kejadian tersebut.
Adapun, tabrakan elf dengan KA Probowangi tersebut menyebabkan keterlambatan jadwal kereta hingga 13 menit karena terhenti di lokasi kejadian.
Didiek menuturkan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," ujar Didiek dalam keterangan resmi, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Didiek mengatakan, KAI meminta Kemenhub, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya masing-masing.
Evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayah harus terus dilakukan.
Didiek menjelaskan, pemilik jalan yakni pemerintah daerah atau pusat adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
BACA JUGA: Kecelakaan Kereta Lumajang, 8 Korban Meninggal Dunia Dipulangkan ke Surabaya
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Perlintasan sebidang di jalan nasional dikelola oleh menteri, di jalan provinsi dikelola oleh gubernur, dan di jalan kabupaten/kota/desa dikelola bupati/wali kota.
KAI mengimbau agar seluruh pihak yang berkewajiban melengkapi peralatan keselamatan di lintasan sebidang seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BBMKG Denpasar Sebut Fenomena Bulan Purnama Picu Rob di Bali
 - Setelah 20 Tahun, GEM Dibuka dan Pamerkan 100 Ribu Artefak Kuno
 - Krisis Air Tehran, Stok Air Minum Diprediksi Habis dalam 2 Pekan
 - Impor Pakaian Bekas Ilegal Diduga Berasal dari Tiga Negara Ini
 - Kereta Khusus Petani Pedagang Rute Merak-Rangkasbitung Siap Beroperasi
 
Advertisement
    
        Jadwal DAMRI Jogja ke YIA Kulonprogo Selasa 4 November 2025
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Tren Event Sport Tourism Tingkatkan Pergerakan Wisatawan di DIY
 - Jadwal DAMRI Senin 3 November 2025, Bandara YIA ke Jogja
 - Baznas Sleman Luncurkan Program Pemberdayaan Mustahik
 - KAI Commuter Siapkan 102 Rangkaian Kereta untuk Natal dan Tahun Baru
 - Bantul Kebut Proyek Infrastruktur Jalan, Anggaran Rp63 Miliar
 - Kendalikan Harga dan Inflasi, Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan
 - Kelas Menengah Pangkas Gaya Hidup Demi Kebutuhan Pokok
 
Advertisement
Advertisement


            
