Advertisement
KA Probowangi Tabrak Elf di Lumajang Tadi Malam, Begini Penjelasan PT KAI

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—PT Kereta Api Indonesia (KAI) angkat bicara ihwal kecelakaan lalu lintas antara mobil elf dengan KA Probowangi rute Ketapang-Surabaya Gubeng di Lumajang.
Kecelakaan terjadi saat mobil elf melewati perlintasan rel kereta tanpa palang pintu di Km. 138+0 petak di jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah, Minggu (19/11/2023) pukul 19.53 WIB ditabrak oleh KA Probowangi yang tengah melintas.
Advertisement
Kecelakaan elf dengan kereta api tersebut memakan korban jiwa sebanyak 11 orang penumpang elf, sedangkan seluruh penumpang KA 266 Probowangi dalam kondisi selamat.
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo mengatakan pihaknya prihatin dan menyesal atas kejadian tersebut.
Adapun, tabrakan elf dengan KA Probowangi tersebut menyebabkan keterlambatan jadwal kereta hingga 13 menit karena terhenti di lokasi kejadian.
Didiek menuturkan, seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang.
Hal tersebut sesuai Pasal 124 UU 23/2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba sehingga pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA," ujar Didiek dalam keterangan resmi, Senin (20/11/2023).
Lebih lanjut, Didiek mengatakan, KAI meminta Kemenhub, Kementerian PUPR, dan pemerintah daerah (Pemda) dapat meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang sesuai kewenangannya masing-masing.
Evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayah harus terus dilakukan.
Didiek menjelaskan, pemilik jalan yakni pemerintah daerah atau pusat adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang yang dinilai membahayakan bagi keselamatan.
BACA JUGA: Kecelakaan Kereta Lumajang, 8 Korban Meninggal Dunia Dipulangkan ke Surabaya
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 94/2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.
Perlintasan sebidang di jalan nasional dikelola oleh menteri, di jalan provinsi dikelola oleh gubernur, dan di jalan kabupaten/kota/desa dikelola bupati/wali kota.
KAI mengimbau agar seluruh pihak yang berkewajiban melengkapi peralatan keselamatan di lintasan sebidang seperti rambu-rambu, penerangan, palang pintu, dan penjaga perlintasan sebidang.
"Masyarakat juga diharapkan agar berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang, dan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, tengok kanan dan kiri, serta patuhi rambu-rambu yang ada," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
- Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Advertisement

Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Lebat, Petir dan Angin di Wilayah DIY
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement