Advertisement
Tak Profesional Layani Aduan Warga Korban KDRT, 2 Anggota Polisi Disanksi Mutasi

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Polres Bogor melakukan pencopotan jabatan dua anggotanya yang dinilai tak profesional saat melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial M, 52 yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Kedua anggota yang disanksi mutase tersebut yaitu anggota Polsek Parungpanjang dan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.
Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak. "Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial, sebuah unggahan yang mengabarkan bahwa ada oknum Polsek Parung Panjang yang tidak profesional dalam melayani laporan warga.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Bentrokan di Stadion Gresik
Pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun, anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen, salah satunya buku nikah, ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut. “Iya, kami sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).
Atas laporan itu, Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ, 58, tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- 7 Orang Rombongan Pengantar Umrah Meninggal karena Kecelakaan di Gresik, Begini Kronologinya
- Polisi Sebut Dokter PPDS Unpad yang Perkosa Keluarga Pasien Punya Kelainan Seksual
- Donald Trump Segera Terapkan Pajak Impor Produk Asal China Menjadi 125 Persen
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
Advertisement

Hari Ketujuh Pencarian, Operasi SAR Wisatawan Semarang Terseret Ombak Parangtritis Ditutup
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Siap-siap, Grebeg Getuk akan Digelar Lagi di Alun-Alun Kota Magelang
- Mulai 13 April 2025 Arab Saudi Tangguhkan Penerbitan Visa Umrah
- Pertamina Pecat 2 Awak Mobil Tangki yang Campur BBM dengan Air di Klaten
- Kemenkes Minta STR Dokter PPDS Dicabut
- 11 Orang Meninggal Dunia Akibat Serangan KKB di Yahukimo
- Jadwal SIM Keliling Ditlantas Polda DIY, Kamis 10 April 2025 di Kantor Kantor Kalurahan Condongcatur
- Pengamat: Pengesahan RUU Perampasan Aset Meningkatkan Kepercayaan Publik Terhadap Upaya Pemberantasan Korupsi
Advertisement