Advertisement
Tak Profesional Layani Aduan Warga Korban KDRT, 2 Anggota Polisi Disanksi Mutasi

Advertisement
Harianjogja.com, BOGOR—Polres Bogor melakukan pencopotan jabatan dua anggotanya yang dinilai tak profesional saat melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial M, 52 yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.
"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).
Advertisement
Kedua anggota yang disanksi mutase tersebut yaitu anggota Polsek Parungpanjang dan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.
Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak. "Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.
Sebelumnya, sempat viral di media sosial, sebuah unggahan yang mengabarkan bahwa ada oknum Polsek Parung Panjang yang tidak profesional dalam melayani laporan warga.
BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Bentrokan di Stadion Gresik
Pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun, anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen, salah satunya buku nikah, ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut. “Iya, kami sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).
Atas laporan itu, Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ, 58, tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.
Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.
IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Presiden Prabowo Luncurkan Logo dan Tema HUT Ke-80 RI
- Mulai 1 Agustus 2025, Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup
- Pesta Pernikaan Putri Pendiri Apple, Steve Jobs Telan Anggaran Rp101,1 Miliar
- 21 Anak di Jalur Gaza Meninggal Karena Kelaparan dan Malnutrisi
- Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Butuh Proses Hukum
Advertisement

Jadwal dan Lokasi Penjemputan Bus Sinar Jaya Jurusan Malioboro ke Parangtritis Kamis 24 Juli 2025
Advertisement

Dubes RI untuk Kanada Muhsin Syihab Temui Pahlawan Budaya Indonesia
Advertisement
Berita Populer
- Pasukan Tetap Siaga Tempur, Iran Siap Merespons Serangan Baru Israel
- Viral Konten Kreator Bikin Adegan Mesum Stadion Pakansari, Pelaku Minta Maaf
- Hari Anak Nasional, Dalam 21 Hari 1.092 Anak Indonesia Jadi Korban Perkosaan hingga Penelantaran
- Kapolri Perintahkan Pengusutan Beras Oplosan Dimumkan Hari Ini
- Ribuan Perwira Remaja TNI dan Polri Dilantik Presiden Prabowo Hari Ini
- Pemeriksaan Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Jokowi Mendatangi Polresta Solo Rabu Pagi
- Mantan Marinir TNI AL Jadi Tentara Rusia Ingin Kembali Jadi WNI, Menkum: Butuh Proses Hukum
Advertisement
Advertisement