Advertisement

Tak Profesional Layani Aduan Warga Korban KDRT, 2 Anggota Polisi Disanksi Mutasi

Newswire
Senin, 20 November 2023 - 16:17 WIB
Arief Junianto
Tak Profesional Layani Aduan Warga Korban KDRT, 2 Anggota Polisi Disanksi Mutasi Polisi. - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BOGOR—Polres Bogor melakukan pencopotan jabatan dua anggotanya yang dinilai tak profesional saat melayani laporan warga Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berinisial M, 52 yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga.

"Sudah dimutasi, itu jadi salah satu punishment terhadap personel tidak profesional," kata Wakapolres Bogor, Kompol Fitra Zuanda saat konferensi pers di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (20/11/2023).

Advertisement

Kedua anggota yang disanksi mutase tersebut yaitu anggota Polsek Parungpanjang dan anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun meminta maaf atas kejadian yang sempat beredar luas di media sosial.
"Saya sebagai Kapolres Bogor meminta maaf atas apa yang dilakukan anggota kami. Saya akan maksimal melaksanakan tugas dan saya tetap akan terbuka dengan segala masukan dari seluruh lapisan masyarakat," ujar dia.

Rio juga mengucapkan terima kasih kepada salah satu warga yang telah membagikan kisah M di media sosial hingga mendapat perhatian banyak pihak. "Saya mengucapkan terima kasih kepada saudara H yang memviralkan tersebut bahwa masih ada anggota Polres Bogor yang kurang profesionalnya anggota kami dalam melaksanakan tugas," kata Rio.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, sebuah unggahan yang mengabarkan bahwa ada oknum Polsek Parung Panjang yang tidak profesional dalam melayani laporan warga. 

BACA JUGA: Ini Alasan Polisi Tembakkan Gas Air Mata dalam Bentrokan di Stadion Gresik

Pada berita yang viral di media sosial, korban datang ke Polsek Parung Panjang dalam keadaan babak belur diduga akibat ulah suaminya. Namun, anggota kepolisian yang bertugas malah meminta berbagai dokumen, salah satunya buku nikah, ketika korban membuat laporan dugaan KDRT tersebut. “Iya, kami sudah lakukan pemeriksaan dan saya akan sanksi tegas dua anggota saya tersebut,” kata Rio, Sabtu (18/11/2023).

Atas laporan itu, Polres Bogor kemudian menangkap suami M berinisial IJ, 58, tersangka kekerasan dalam rumah tangga setelah dinyatakan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tiga hari lalu.

Tersangka IJ warga asal Desa Bunar, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, berhasil diamankan saat melarikan diri di kediaman keluarganya, sekitaran Cakung, Jakarta Timur.

IJ dilaporkan oleh M atas dugaan KDRT. IJ memukul M saat sedang tidur pada 14 November 2023 lantaran cemburu setelah mendengar kabar istrinya telah berselingkuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mau Keliling Jogja, Berikut Rute dan Jalur Bus Trans Jogja

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 06:27 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement