Oknum Kepala SD Ini Ditetapkan sebagai Tersangka Pencabulan
Advertisement
Harianjogja.com, BANTEN—AS, 54, oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, Banten ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak didiknya.
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady mengatakan, oknum kepala sekolah ini diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada, Selasa (14/11/2023) malam. "Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka," katanya dikutip dari Antara, Jumat (17/11/2023).
Andi menjelaskan kasus dugaan asusila ini terungkap setelah oknum Kepala Sekolah itu dilaporkan atas dugaan pencabulan oleh siswinya pada 9 Oktober lalu. Korban mendapatkan pelecehan pada 28 September lalu.
"Modusnya korban dipanggil tersangka untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang terlapor. Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban," jelasnya.
BACA JUGA: Sudah Dipindah, Guru Pelaku Pelecehan Seksual pada Murid Belum Juga Dipolisikan
Advertisement
Ia mengungkapkan setelah mendapatkan pelecehan dari kepala sekolah, korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita.
"Sepulang sekolah korban terlihat murung dan tidak mau berbicara kepada kedua orang tuanya. Ketika ditanya hanya menjawab tidak apa-apa," ungkapnya.
Andi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu sehingga melakukan perbuatan tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan terungkap terdapat enam korban lainnya. Dan kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Serang," katanya.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
- Profil dan Harta Kekayaan Setyo Budiyanto, Jenderal Polisi yang Jadi Ketua KPK Periode 2024-2029
- Pakar Hukum Pidana Nilai Penetapan Tersangka Tom Lembong Masih Prematur
Advertisement
Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Seniman Keluhkan Mahalnya Sewa Panggung Seni, Fadhli Zon Bilang Begini
- Pakar Hukum Sebut Penegak Hukum Harus Kejar hingga Tuntas Pejabat yang Terlibat Judi Online
- Pemerintah Pastikan Penetapan UMP 2025 Molor, Gubernur Diminta Bersabar
- 8 Terduga Teroris Ditangkap, Terkait dengan NII
- Dugaan Suap ke Sahbirin Noor, KPK Periksa Empat Saksi
- Desk Pemberantasan Judi Online Ajukan Pemblokiran 651 Rekening Bank
- Diskop UKM DIY Raih Juara III Kompetisi Sinopadik 2024 di Palangkaraya
Advertisement
Advertisement