Advertisement

Promo November

Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs Divonis Hari Ini

Anshary Madya Sukma
Rabu, 08 November 2023 - 09:17 WIB
Abdul Hamied Razak
Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs Divonis Hari Ini Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). ANTARA FOTO - Reno Esnir / foc.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate cs diagendakan menjalani sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo, Rabu (8/11/2023).

Selain Johnny, eks Direktur Utama Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto akan menjalani sidang putusan tersebut.

Advertisement

BACA JUGA: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding

Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan seusai sidang duplik Johnny hingga Yohan, dirinya meminta kepada jaksa penuntutuUmum (JPU) untuk menghadirkan kembali tiga terdakwa itu untuk menjalani sidang putusan.

"Hari Rabu tanggal 8 [November 2023] Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini. Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di PN Jakpus, Senin (6/11/2023).

Dia juga menyampaikan bahwa teknis pembacaan vonis ketiganya bakal dilakukan sesuai dengan kondisi sidang. "Mungkin nanti putusannya dibacakan satu-satu kah atau masing-masing kah. Nanti kita lihat situasinya. kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu satu," pungkas Fahzal.

Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal NasDem Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut lebih besar dengan pidana 18 miliar dan denda Rp 1 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan enam tahun dan denda Rp250 juta.

BACA JUGA: Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman, Bantul, Gunungkidul dan Kulonprogo Hari Ini, Rabu 8 November 2023

Plate diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Anang, JPU mendakwa dia melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perannya, Anang disebut secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang tidak sehat. Adapun, eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

CPNS 2024: Pemkab Sleman Berikan Bocoran Materi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang, Ini Linknya

Sleman
| Rabu, 27 November 2024, 21:47 WIB

Advertisement

alt

Merasakan Lumernya Cokelat dari Jogja

Wisata
| Senin, 25 November 2024, 08:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement