Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs Divonis Hari Ini
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate cs diagendakan menjalani sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo, Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny, eks Direktur Utama Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto akan menjalani sidang putusan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan seusai sidang duplik Johnny hingga Yohan, dirinya meminta kepada jaksa penuntutuUmum (JPU) untuk menghadirkan kembali tiga terdakwa itu untuk menjalani sidang putusan.
"Hari Rabu tanggal 8 [November 2023] Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini. Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di PN Jakpus, Senin (6/11/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa teknis pembacaan vonis ketiganya bakal dilakukan sesuai dengan kondisi sidang. "Mungkin nanti putusannya dibacakan satu-satu kah atau masing-masing kah. Nanti kita lihat situasinya. kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu satu," pungkas Fahzal.
Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal NasDem Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut lebih besar dengan pidana 18 miliar dan denda Rp 1 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan enam tahun dan denda Rp250 juta.
Plate diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Anang, JPU mendakwa dia melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perannya, Anang disebut secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang tidak sehat. Adapun, eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024, Jagoan PDIP Kalah di Empat Provinsi Besar
- Hizbullah dan Israel Sepakati Gencatan Senjata, Dimulai per Hari Ini
- Rem Blong, Truk Tronton Sejumlah Kendaraan di Slipi, Satu Orang Meninggal Dunia
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
Advertisement
CPNS 2024: Pemkab Sleman Berikan Bocoran Materi Ujian Seleksi Kompetensi Bidang, Ini Linknya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Diapresiasi Pemerintah Arab Saudi, Ini Poin-Poin yang Diusulkan Menteri Agama soal Haji
- Jaksa Jovi Andrea Bachtiar Divonis Bersalah
- 18 Kadin Provinsi Ajukan Gugatan Munaslub 2024, Ini Alasannya
- KRI Wahidin Sudirohusodo-991 Tuntaskan Misi Kemanusiaan di Negara Pasifik Selatan
- Menteri Perumahan Maruarar Sirait Akan Tingkatkan Target KPR Skema FLPP
- Ekonom Prediksi Kenaikan PPN 12 Akan Menambah Penerimaan Negara Rp 75 Triliun
- Presiden Prabowo Minta Menteri Kaji Pembangunan Tanggul Laut Raksasa Jakarta-Cirebon
Advertisement
Advertisement