Advertisement
Korupsi BTS 4G, Eks Menkominfo Johnny G Plate Cs Divonis Hari Ini

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate cs diagendakan menjalani sidang vonis perkara kasus dugaan korupsi pembangunan menara pemancar atau BTS 4G Kominfo, Rabu (8/11/2023).
Selain Johnny, eks Direktur Utama Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto akan menjalani sidang putusan tersebut.
Advertisement
BACA JUGA: Diberhentikan dari Ketua MK, Anwar Usman Tak Bisa Ajukan Banding
Dalam persidangan sebelumnya, Hakim Ketua Fahzal Hendri mengatakan seusai sidang duplik Johnny hingga Yohan, dirinya meminta kepada jaksa penuntutuUmum (JPU) untuk menghadirkan kembali tiga terdakwa itu untuk menjalani sidang putusan.
"Hari Rabu tanggal 8 [November 2023] Insya Allah kami akan bacakan putusan perkara ini. Diperintahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Agung untuk menghadapkan lagi para terdakwa ke persidangan ini hari Rabu tanggal 8, jam 9 pagi untuk membacakan putusan dari para terdakwa," kata Fahzal di PN Jakpus, Senin (6/11/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa teknis pembacaan vonis ketiganya bakal dilakukan sesuai dengan kondisi sidang. "Mungkin nanti putusannya dibacakan satu-satu kah atau masing-masing kah. Nanti kita lihat situasinya. kalau sidangnya cepat, bisa kita bacakan satu satu," pungkas Fahzal.
Sebelumnya, eks Sekretaris Jenderal NasDem Johnny telah dituntut JPU untuk dipidana selama 15 tahun dengan denda Rp17,8 miliar. Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut lebih besar dengan pidana 18 miliar dan denda Rp 1 miliar, sementara Yohan Suryanto dituntut dengan kurungan enam tahun dan denda Rp250 juta.
Plate diyakini melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Khusus Anang, JPU mendakwa dia melakukan korupsi atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Perannya, Anang disebut secara sengaja mengatur vendor maupun konsorsium dalam proyek BTS 4G, sehingga tidak terwujud persaingan usaha yang tidak sehat. Adapun, eks Dirut Bakti Kominfo ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Lalu, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Dinsos Sleman: SR Gunakan 5 Hektare TKD di Margodadi Seyegan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Transparansi Pemilu, DPR Pertanyakan Dokumen Capres yang Dibatasi
- 600 Ribu Rekening Bermasalah Bisa Dapat Bansos, Ini Syaratnya
- Menteri Koperasi Minta Tambahan Anggaran untuk Kopdes Merah Putih
- Kemenag dan Kemenkes Perkuat Program Pesantren Sehat
- Malaysia Serukan Negara Dunia Akhiri Hubungan dengan Israel
- 100 Ribu WNI di AS Belum Lapor ke Kedutaan
- Mahmoud Abbas Desak Internasional Bertanggungjawab Atas Kejahatan Israel
Advertisement
Advertisement