Advertisement
Suparman Marzuki Minta Profesor UII Ikut Bersuara Terkait Kondisi Hukum Indonesia
Mantan Ketua Komisi Yudisial sekaligus Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Suparman Marzuki memberikan ulasan dalam penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum UII, Profesor Ridwan, Senin (6/11/2023). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Ketua Komisi Yudisial sekaligus Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Suparman Marzuki meminta profesor hukum UII ikut memberikan pandangannya terhadap carut marutnya kondisi hukum di Indonesia saat ini. Hal itu disampaikan Suparman dalam penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum UII, Profesor Ridwan, Senin (6/11/2023).
Suparman meminta para profesor hukum UII ikut memberikan konstribusi dalam membangun tatanan hukum di Indonesia agar lebih baik lagi. Ia menyebut kondisi negara saat ini dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Advertisement
“Apalagi peristiwa hukum belakangan. Saya kira para profesor Fakultas Hukum UII punya bobot untuk memberikan pandangan terhadap situasi saat ini yang luar biasa memalukan. Hukum menjadi instrumen dari kekuasaan yang mencabut proses demokrasi, mencabut prinsip negara hukum yang melibatkan pusat kekuasaan,” kata Suparman Marzuki.
Selain itu, ia mengingatkan kepada ahli hukum di UII terkait pesan moral dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan. Ia termasuk orang yang tidak sepakat dengan ahli hukum memberikan keterangan di persidangan.
“Imbauan moril saya kira, memang 20 tahun Sarjana Hukum laku keras, terutama jadi ahli diminta untuk memberikan keterangan di persidangan. Termasuk administrasi hukum ini sangat sedikit jumlahnya,” katanya.
Sementara itu Rektor UII mengingatkan terkait pentingnya tawadlu intelektual. Sikap kerendahhatian atau tawaduk yang merupakah titik tengah antara kesombongan, di satu sisi, dan sikap mencela diri sendiri atau minder, di sisi lain. Orang yang tawaduk tidak menghargai dirinya sendiri terlalu berlebihan alias tidak menjadi sombong, dan juga tidak terlalu merendahkan diri sendiri yang memunculkan rasa malu atau minder.
“Begitu juga untuk konteks tawaduk intelektual. Ketika tawaduk intelektual hilang, maka orang dapat terjebak dua ekstrem. Di sisi ekstrem yang satu ada kekeraskepalaan yang tidak mau berubah karena merasa semua pengetahuan yang dimilikinya sempurna dan tanpa cacat,” katanya.
BACA JUGA : Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir
Dengan bertambahnya Profesor Ridwan, maka UII mempunyai 38 profesor aktif. Jumlah itu menjadikan proporsi dosen dengan jabatan akademik profesor mencapai 4,7 persen (38 dari 800 orang). Dari 38 tersebut, proporsi terbesar, sebanyak 11 (atau 28,9 persen) berada di Fakultas Hukum UII. Saat ini, sebanyak 263 dosen berpendidikan doktoral. Sebanyak 69 berjabatan lektor kepala dan 118 lektor. “Mereka semua [187 orang] tinggal selangkah lagi mencapai jabatan akademik profesor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
Advertisement
Homestay dan Kos Harian Gerus Okupansi Hotel Jogja Saat Nataru
Advertisement
Musim Liburan, Wisata Jip Merapi Diserbu hingga 20 Ribu Orang
Advertisement
Berita Populer
- Update WhatsApp 2026: Pantau Apple Watch dan Kelola Memori iOS
- Tes Ekstrem Mobil Listrik di China, XPeng P7 Unggul
- Timnas Futsal Indonesia Panggil 19 Pemain Jelang Piala Asia 2026
- Rose BLACKPINK Jadi Wajah Tercantik 2025 Versi TC Candler
- Kunjungan Wisata DIY Merata, Hotel Masih Padat di Jogja dan Sleman
- Kebocoran Data, Coupang Siapkan Kompensasi Rp19 Triliun tapi Dikritik
- Kunjungan Candi Prambanan Tembus 20.000 Wisatawan per Hari
Advertisement
Advertisement



