Advertisement
Suparman Marzuki Minta Profesor UII Ikut Bersuara Terkait Kondisi Hukum Indonesia

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Ketua Komisi Yudisial sekaligus Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Suparman Marzuki meminta profesor hukum UII ikut memberikan pandangannya terhadap carut marutnya kondisi hukum di Indonesia saat ini. Hal itu disampaikan Suparman dalam penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum UII, Profesor Ridwan, Senin (6/11/2023).
Suparman meminta para profesor hukum UII ikut memberikan konstribusi dalam membangun tatanan hukum di Indonesia agar lebih baik lagi. Ia menyebut kondisi negara saat ini dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Advertisement
“Apalagi peristiwa hukum belakangan. Saya kira para profesor Fakultas Hukum UII punya bobot untuk memberikan pandangan terhadap situasi saat ini yang luar biasa memalukan. Hukum menjadi instrumen dari kekuasaan yang mencabut proses demokrasi, mencabut prinsip negara hukum yang melibatkan pusat kekuasaan,” kata Suparman Marzuki.
Selain itu, ia mengingatkan kepada ahli hukum di UII terkait pesan moral dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan. Ia termasuk orang yang tidak sepakat dengan ahli hukum memberikan keterangan di persidangan.
“Imbauan moril saya kira, memang 20 tahun Sarjana Hukum laku keras, terutama jadi ahli diminta untuk memberikan keterangan di persidangan. Termasuk administrasi hukum ini sangat sedikit jumlahnya,” katanya.
Sementara itu Rektor UII mengingatkan terkait pentingnya tawadlu intelektual. Sikap kerendahhatian atau tawaduk yang merupakah titik tengah antara kesombongan, di satu sisi, dan sikap mencela diri sendiri atau minder, di sisi lain. Orang yang tawaduk tidak menghargai dirinya sendiri terlalu berlebihan alias tidak menjadi sombong, dan juga tidak terlalu merendahkan diri sendiri yang memunculkan rasa malu atau minder.
“Begitu juga untuk konteks tawaduk intelektual. Ketika tawaduk intelektual hilang, maka orang dapat terjebak dua ekstrem. Di sisi ekstrem yang satu ada kekeraskepalaan yang tidak mau berubah karena merasa semua pengetahuan yang dimilikinya sempurna dan tanpa cacat,” katanya.
BACA JUGA : Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir
Dengan bertambahnya Profesor Ridwan, maka UII mempunyai 38 profesor aktif. Jumlah itu menjadikan proporsi dosen dengan jabatan akademik profesor mencapai 4,7 persen (38 dari 800 orang). Dari 38 tersebut, proporsi terbesar, sebanyak 11 (atau 28,9 persen) berada di Fakultas Hukum UII. Saat ini, sebanyak 263 dosen berpendidikan doktoral. Sebanyak 69 berjabatan lektor kepala dan 118 lektor. “Mereka semua [187 orang] tinggal selangkah lagi mencapai jabatan akademik profesor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Berstatus Tersangka, Permohonan Perlindungan Syahrul Yasin Limpo Ditolak
- Diskusi dengan Netanyahu, Elon Musk Dukung Israel
- Nawawi Ditunjuk Jadi Ketua, Insan KPK Mendukung Penuh
- Anies dan Partai Pendukung Mulai Terang-terangan Serang Proyek Jokowi
- Rekam Jejak Nawawi Pomolango, Ketua KPK Sementara Gantikan Firli Bahuri
Advertisement

Sultan HB X Ingin Pemanfaatan Tanah Kas Desa Dimaksimalkan untuk Menekan Inflasi
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Resmikan SPKLU di Purwokerto, PLN Siapkan Layanan Digital bagi Pengguna Kendaraan Listrik
- Solo Murakabi X Pen Postcard 2023 Bertajuk Solo dalam Bingkai Kartu Pos
- Manfaatkan Momentum Piala Dunia U-17, Pemkot Surabaya Proyeksikan Paket wisata GBT
- Jeda Kemanusiaan di Gaza Dimulai Hari Ini
- BNPB Dukung Penyidikan Kasus Korupsi Pengadaan APD
- Wapres Ma'ruf Serukan Pemimpin Agama di Yunani Hentikan Perang Israel-Palestina
- Buruh di Jawa Tengah Dukung Anies-Muhaimin
Advertisement
Advertisement