Advertisement
Suparman Marzuki Minta Profesor UII Ikut Bersuara Terkait Kondisi Hukum Indonesia
Mantan Ketua Komisi Yudisial sekaligus Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Suparman Marzuki memberikan ulasan dalam penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum UII, Profesor Ridwan, Senin (6/11/2023). - Istimewa.
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Mantan Ketua Komisi Yudisial sekaligus Ketua Yayasan Badan Wakaf UII Suparman Marzuki meminta profesor hukum UII ikut memberikan pandangannya terhadap carut marutnya kondisi hukum di Indonesia saat ini. Hal itu disampaikan Suparman dalam penyerahan SK Kenaikan Jabatan Akademik Profesor kepada Dosen Fakultas Hukum UII, Profesor Ridwan, Senin (6/11/2023).
Suparman meminta para profesor hukum UII ikut memberikan konstribusi dalam membangun tatanan hukum di Indonesia agar lebih baik lagi. Ia menyebut kondisi negara saat ini dalam keadaan tidak baik-baik saja.
Advertisement
“Apalagi peristiwa hukum belakangan. Saya kira para profesor Fakultas Hukum UII punya bobot untuk memberikan pandangan terhadap situasi saat ini yang luar biasa memalukan. Hukum menjadi instrumen dari kekuasaan yang mencabut proses demokrasi, mencabut prinsip negara hukum yang melibatkan pusat kekuasaan,” kata Suparman Marzuki.
Selain itu, ia mengingatkan kepada ahli hukum di UII terkait pesan moral dalam memberikan keterangan sebagai saksi ahli di persidangan. Ia termasuk orang yang tidak sepakat dengan ahli hukum memberikan keterangan di persidangan.
“Imbauan moril saya kira, memang 20 tahun Sarjana Hukum laku keras, terutama jadi ahli diminta untuk memberikan keterangan di persidangan. Termasuk administrasi hukum ini sangat sedikit jumlahnya,” katanya.
Sementara itu Rektor UII mengingatkan terkait pentingnya tawadlu intelektual. Sikap kerendahhatian atau tawaduk yang merupakah titik tengah antara kesombongan, di satu sisi, dan sikap mencela diri sendiri atau minder, di sisi lain. Orang yang tawaduk tidak menghargai dirinya sendiri terlalu berlebihan alias tidak menjadi sombong, dan juga tidak terlalu merendahkan diri sendiri yang memunculkan rasa malu atau minder.
“Begitu juga untuk konteks tawaduk intelektual. Ketika tawaduk intelektual hilang, maka orang dapat terjebak dua ekstrem. Di sisi ekstrem yang satu ada kekeraskepalaan yang tidak mau berubah karena merasa semua pengetahuan yang dimilikinya sempurna dan tanpa cacat,” katanya.
BACA JUGA : Senin Jalani Sidang Vonis, Kuasa hukum Sebut Lukas Enembe Sakit & Tak Bisa Hadir
Dengan bertambahnya Profesor Ridwan, maka UII mempunyai 38 profesor aktif. Jumlah itu menjadikan proporsi dosen dengan jabatan akademik profesor mencapai 4,7 persen (38 dari 800 orang). Dari 38 tersebut, proporsi terbesar, sebanyak 11 (atau 28,9 persen) berada di Fakultas Hukum UII. Saat ini, sebanyak 263 dosen berpendidikan doktoral. Sebanyak 69 berjabatan lektor kepala dan 118 lektor. “Mereka semua [187 orang] tinggal selangkah lagi mencapai jabatan akademik profesor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemkot Jogja Batasi BBM Kendaraan Dinas Maksimal 5 Liter per Hari
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
Advertisement
Advertisement







