Advertisement

Kasus Pemersan SYL, Polisi Kembali Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Depan

Dany Saputra
Sabtu, 04 November 2023 - 14:37 WIB
Ujang Hasanudin
Kasus Pemersan SYL, Polisi Kembali Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Selasa Depan Ketua KPK Firli Bahuri / Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) depan. Pemeriksaan firli kedua kalinya sebagai saksi tersebut terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul yasin Limpo.

Firli akan diperiksa Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Sebelumnya Firli sudah diperiska sebagai saksi di Bareskrim Polri pada pekan lalu.

Advertisement

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan pihaknya telah menyurati Firli Bahuri, Kamis (2/11/2023) lalu, untuk jadwal permintaan keterangan tambahan pekan depan pukul 10.00 WIB. Dia mengatakan pihaknya bakal mengumumkan tindak lanjut penyidikan usai pemeriksaan tersebut.

"Kita tunggu setelah nanti pemeriksaan tambahan di hari Selasa 7 November 2023 nanti akan kita update kepada rekan-rekan media untuk langkah tindak lanjut penyidikan yang akan kita lakukan berikutnya," ujarnya kepada wartawan, Jumat (3/11/2023).

Sejauh ini, penyidik gabungan Polda Metro Jaya telah memeriksa total 72 orang saksi. Dari sekian banyak saksi itu, penyidik telah meminta keterangan dari 67 orang saksi serta lima saksi ahli pidana hingga pakar mikroekspresi. Setelah ini, Ade juga mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi untuk menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi ahli acara.

Firli Lalu, dari 67 saksi, penyidik juga sudab memeriksa 11 orang pegawai KPK. Koordinasi dengan lembaga antirasuah tidak hanya dilakukan dengan pemeriksaan, namun juga permintaan dokumen sebagai kebutuhan penyidikan.

Salah satu permintaan dokumen dimaksud, terang Ade, berada pada perangkat elektronik yang sebelumnya telah disita KPK dalam penanganan kasus Kementan. Polda mengajukan permohonan kepada pimpinan KPK untuk mengekstraksi data dari barang sitaan tersebut pada 2 November 2023.

"Sudah kita layangkan suratnya pada 2 November terkait dengan permintaan turunan ekstraksi data dari beberapa dokumen elektronik atau dari beberapa barang bukti elektronik yang juga dilakukan penyitaan dari KPK," ucap Ade.

Pada kesempatan yang sama, Polda Metro Jaya juga tengah mengusut rumah di Kertanegara no.46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang digeledah penyidik beberapa waktu lalu. Rumah tersebut diakui oleh pihak kuasa hukum Firli Bahuri sebagai rumah singgah kliennya.

BACA JUGA: Firli Bahuri Bantah Bertemu SYL di Kartanegara

Adapun, rumah Firli di Bekasi, Jawa Barat juga ikut digeledah penyidik pada waktu yang sama saat penggeledahan di Kertanegara. Polisi pun menemukan bahwa rumah di Kertanegara no.46 merupakan milik seseorang bernama E, dan disewakan kepada Ketua Harian Pengurus Provinsi Pusat Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PP PBSI) DKI Jakarta Tirta Juwana Darmadji (Alex Tirta).

Ade mengatakan bahwa E dan Alex Tirta sudah diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. Rumah tersebut diketahui telah disewa Alex sejak 2020 dengan biaya sewa Rp650 juta per tahun. Namun, Ade menegaskan bahwa Firli dan Alex mengenal satu sama lain. "Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan di sini tetapi yang jelas untuk saudara AT [Alex Tirta] sudah mengenal lama saudara FB [Firli Bahuri] selaku Ketua KPK RI," katanya.

Ade juga memastikan bahwa penggeledahan dan pengusutan terhadap rumah di Kertanegara oleh penyidik lantaran adanya dugaan keterkaitan dengan kasus yang saat ini ditangani. Di sisi lain, Alex pun telah buka suara mengenai hal tersebut. Alex mengaku bahwa dia sempat bertemu dengan Ketua KPK Firli Bahuri yang tengah membutuhkan rumah singgah.

"Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa," ujar Alex dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/11/2023). Sementara itu, pada 2021 Firli disebut mulai menyewa rumah di Jakarta Selatan itu sebesar Rp650 juta per tahun dan uang tersebut dikirim ke Alex.

Dengan demikian, bos Hotel Alexis itu menegaskan bahwa mengenai kabar ada tindak pidana gratifikasi itu adalah tidak benar. "Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar telah membantah pernyataan Polda Metro Jaya terkait dengan rumah di Kertanegara. Dia khususnya membantah dugaan rumah tersebut digunakan Firli sebagai 'safe house'. Ian mengatakan bahwa kliennya tidak mengenal pihak pemilik rumah, lantaran dia menyuruh sosok bernama Andreas untuk mencarikan rumah baginya untuk persinggahana apabila sedang berada di Jakarta.

"Dibantah, enggak benar. Apalagi biaya sewanya Rp650 juta itu apa lagi. Pak Firli tidak kenal siapa pemiliknya. Si aandreas itu yang disuruh melalui Ray White [agen properti]. Pak Firli tidak kenal dengan pemiliknya," ujarnya beberapa waktu lalu kepada wartawan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Penulis : 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kronologi Lengkap Penembakan Anak di Ngemplak Sleman, Sempat Viral di Medsos

Sleman
| Jum'at, 10 Mei 2024, 12:57 WIB

Advertisement

alt

Unik, Glamping Kapal Selam Ini Ternyata Bekas Sekoci Kapal Tanker

Wisata
| Jum'at, 10 Mei 2024, 09:07 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement