Advertisement
Gibran Jadi Kunci Prabowo untuk Meraup Suara Milenial-Gen Z
Bakal calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka menyapa pendukungnya usai mendaftarkan diri sebagai peserta dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (25/10/2023). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja - tom)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Gibran Rakabuming Raka menjadi kartu truf bagi Prabowo Subianto untuk meraup suara pemilih milenial dan generasi Z pada Pilpres 2024.
"Gibran ini satu-satunya kandidat yang di bawah 40 tahun, sedangkan Pak Prabowo senior 'citizen'," kata Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair) Hari Fitrianto di Surabaya, Minggu (29/10/2023).
Advertisement
Menurutnya, peran Wali Kota Surakarta, Jawa Tengah, itu adalah memangkas 'gap' atau selisih usia yang jauh antara Prabowo Subianto dengan milenial dan gen z.
BACA JUGA: Struktur Tim Pemenangan Nasional Prabowo-Gibran Diumumkan Pekan Depan
Perbedaan latar belakang usia membuat Gibran lebih mampu memahami tren isu yang berkembang di kalangan para pemuda.
"Bisa dibayangkan dampaknya kalau dari segi pemilih itu hanya ada Gibran yang mewakili usia itu," ucapnya.
Pemilih muda yang terdiri atas daftar pemilih tetap (DPT) milenial dan gen Z mempunyai jumlah yang tergolong besar pada pesta demokrasi tahun depan yang mencapai 56,45 persen.
Rinciannya, kata dia, DPT milenial mencapai 68.822.389 pemilih atau 33,60 persen dan pemilih kalangan generasi Z sebesar 46.800.161 pemilih atau 22,85 persen dari total keseluruhan DPT yang berjumlah 204.807.222 pemilih.
Hari menyebut peluang meraup suara pemilih muda memang terbuka bagi pasangan Prabowo-Gibran, namun anak sulung Presiden Joko Widodo harus terlebih dahulu membangun citra kuat sebagai sosok yang menjadi representasi anak muda.
"Jadi tinggal bagaimana Gibran bisa meyakinkan mereka (milenial dan gen Z)," ujarnya.
KPU RI telah membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA: Kebakaran Merbabu Capai Wilayah Boyolali, Ratusan Warga Terancam Krisis Air Bersih
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Gibran saat ini menjadi cawapres mendampingi Prabowo untuk maju pada Pilpres 2024 bersama dua pasangan lainnya, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Deras dan Angin Kencang Ganggu 15 Penerbangan di Juanda
- Iran Sebut AS Minta Bantuan Negara Regional Amankan Selat Hormuz
- WHO: 14 Tenaga Medis Tewas dalam Serangan Fasilitas Kesehatan Lebanon
- Trump Sebut Banyak Negara Siap Kirim Kapal Perang ke Selat Hormuz
- Prabowo Perintahkan Polri Usut Tuntas Penyiraman Andrie Yunus
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja Kutoarjo Hari Ini Senin 16 Maret 2026 Terbaru
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Saham Meta Turun 23 Persen, Isu PHK 20 Persen Karyawan Mencuat
- KPK Ungkap Permintaan Rp515 Juta untuk THR Forkopimda di Cilacap
- Arsenal Tak Terbendung, Kalahkan Everton dan Jauhi Manchester City
- Target Pemerasan Rp750 Juta, Bupati Cilacap Kantongi Rp610 Juta
- Konflik AS, Israel, Iran Ancam Infrastruktur AI Global
- F1 Batalkan GP Bahrain dan Arab Saudi 2026 karena Konflik Timur Tengah
- Stok Pencegat Rudal Israel Menipis
Advertisement
Advertisement








