Advertisement
Respon Usulan Kenaikan Tarif Tiket Pesawat, AP II: Wajar untuk Pemulihan Pascapandemi
Ilustrasi penumpang boarding. - The Active Times
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Sejumlah maskapai penerbangan mengusulkan adanya kenaikan tarif batas atas (TBA) ke Kementerian Perhubungan (Kemehub). PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II merespon usulan tersebut merupakan hal yang wajar.
President Director AP II Muhammad Awaluddin menyampaikan, usulan dan evaluasi tersebut sah-sah saja, sebab AP II sebagai operator bandara menilai industri aviasi harus sustain dan bisa bertahan di tengah situasi apapun.
Advertisement
“Menurut saya kalau ada usulan dan evaluasi yang berkaitan seperti itu sah-sah saja,” kata Awaluddin dalam diskusi bersama awak media, dikutip Minggu (29/10/2023).
Lebih lanjut dia mengatakan, usulan untuk menaikkan TBA cukup wajar mengingat sektor aviasi kini telah memasuki proses pemulihan usai dihantam oleh pandemi Covid-19 selama dua hingga tiga tahun lamanya.
Adapun AP II optimistis recovery rate di 2023 untuk 20 bandara yang dikelolanya berada di sekitar 92% hingga 94%. Untuk itu, proses pemulihan ini perlu disikapi bersama-sama oleh operator bandara, maskapai, hingga airnav agar industri aviasi ini tetap sustain.
Kendati demikian, usulan yang diberikan harus berdampak positif terhadap masing-masing pelaku di sektor bandara, maskapai, hingga Airnav.
“Kembali lagi saya setuju dengan konsep pemulihan dari masing-masing pelaku industri, tapi pemulihan yang terintegrasi dan memberikan manfaat buat semua,” ujarnya.
BACA JUGA: Akibat Kabut Tebal, Tujuh Penerbangan YIA Tertunda
Menurut catatan Bisnis (Jaringan Bisnis Indonesia) , Jumat (27/10/2023) Presiden Direktur Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi menyebut peraturan terbaik TBA tarif tiket pesawat sudah perlu direvisi.
Sebab, regulasi terakhir yang diterbitkan oleh pemerintah yakni pada 2019. Regulasi yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.20/2019 tentang tata cara dan formulasi perhitungan tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. 106/2019 tentang tarif batas atas penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.
Menurutnya, beleid ini perlu direvisi mengingat komponen-komponen perhitungan tarif batas atas seperti bahan bakar dan nilai tukar mata uang telah bergerak signifikan pada periode 2019-2023. “Kami bisa menentukan harga tiket di kisaran tarif batas atas dan tarif batas bawah, tetapi tidak bisa melebihi.
Walaupun kami suffer (menderita) dengan kondisi saat ini, kami akan terus mengajak jajaran Kementerian Perhubungan untuk segera mengkaji regulasi ini,” kata Daniel di Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Utama Garuda Indonesia (GIAA) Irfan Setiaputra. Irfan menyebut, pihaknya telah beberapa kali melakukan diskusi dengan pemerintah dan sejumlah pihak terkait untuk membahas usulan kenaikan TBA tiket pesawat.
“KIta ada beberapa kali diskusi mengenai ini [TBA]. Ada beberapa rute yang menurut kami perlu dinaikkan TBA-nya,” jelas Irfan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan Kini Dilengkapi Antrean Digital
- Duel Antar Geng Berujung Pembacokan di Pakualaman Jogja
- Sindikat Oplos LPG Subsidi Terbongkar, Keuntungan Rp1,3 Miliar Perhari
- Harga Pangan Global Naik Lagi, FAO Soroti Dampak Konflik Timur Tengah
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan bagi 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
- Update KRL Jogja ke Solo Hari Ini 4 April 2026, Ini Jamnya
Advertisement
Advertisement









