Advertisement
Prabowo Akan Daftar ke KPU Selasa 24 Oktober 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, mengatakan bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke KPU RI pada Selasa (24/10/2023).
"Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada Selasa paling lambat," kata dia saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu (22/10/2023).
Advertisement
Ia mengatakan pada hari ini Ketua Umum Partai Politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan bertemu melakukan pembahasan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
BACA JUGA : Relawan Jogja Deklarasikan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
"Dalam rapat itu wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut," katanya.
Kemudian Partai Gerindra akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan di sana akan diumumkan secara resmi siapa pendamping Prabowo. "Untuk kapan Rapimnas nanti akan dibahas bersama," kata dia.
Menurut Dahnil biarlah Prabowo Subianto yang mengumumkan siapa yang akan mendampingi dirinya di Pemilu Presiden 2024.
"Sekarang ada beberapa nama yang muncul dan semua berpeluang, baik itu Gibran Rakabuming yang diusulkan Golkar maupun calon lainnya," kata dia
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA : Berjuang Menangkan Ganjar Mahfud, DPC PDI P Kota Yogyakarta Gelar Doa Bersama
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Debat Capres-Cawapres Pemilu 2024, Ini Format Lengkapnya
- Kasus Covid-19 Melonjak di Beberapa Negara, Kementerian Kesehatan: Akibat Varian Baru
- Google Doodle Menampilkan Kapal Pinisi Indonesia, Ini Asal Sejarahnya
- Jumlah Perokok Anak di Indonesia Makin Banyak, IDAI Sebut Akibat Tuyul Nikotin
- Empat Anak Tewas di Jagakarsa, Polisi Temukan Pesan Bertuliskan "Puas Bunda, tx for All" di TKP
Advertisement

Jadwal Pemadaman Listrik di Sleman Hari Ini (9/12/2023), Cek Wilayah Terdampak
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini, KPK Kembali Periksa Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
- Cara Prabowo-Gibran Atasi Pengangguran di Kalangan Kaum Muda
- Hakim Konstitusi Baru, Ridwan Mansyur Dilantik Hari ini, Berikut Profil Singkatnya
- Biden Peringatkan Netanyahu untuk Melindungi Warga Sipil Gaza
- Gibran: Pencegahan Stunting Harus Diikuti oleh Pembenahan Lingkungan
- Menteri ATR/BPN Ungkap Investasi di Indonesia Masih Terkendala Perizinan Lahan
- TNI Terjunkan 22.893 Personel Amankan Libur Nataru 2023
Advertisement
Advertisement