Advertisement
Prabowo Akan Daftar ke KPU Selasa 24 Oktober 2023

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Juru bicara Prabowo Subianto, Dahnil Simanjuntak, mengatakan bakal calon presiden Prabowo Subianto dengan bakal calon wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan mendaftar ke KPU RI pada Selasa (24/10/2023).
"Prabowo dengan pasangannya akan mendaftarkan diri pada Selasa paling lambat," kata dia saat Deklarasi Posko Nasional Prabowo di Jakarta, Minggu (22/10/2023).
Advertisement
Ia mengatakan pada hari ini Ketua Umum Partai Politik Koalisi Indonesia Maju (KIM) akan bertemu melakukan pembahasan nama calon wakil presiden yang akan mendampingi Prabowo Subianto.
BACA JUGA : Relawan Jogja Deklarasikan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024
"Dalam rapat itu wajar terjadi silang pendapat dan hasilnya nanti akan diputuskan bersama siapa nama tersebut," katanya.
Kemudian Partai Gerindra akan menggelar Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan di sana akan diumumkan secara resmi siapa pendamping Prabowo. "Untuk kapan Rapimnas nanti akan dibahas bersama," kata dia.
Menurut Dahnil biarlah Prabowo Subianto yang mengumumkan siapa yang akan mendampingi dirinya di Pemilu Presiden 2024.
"Sekarang ada beberapa nama yang muncul dan semua berpeluang, baik itu Gibran Rakabuming yang diusulkan Golkar maupun calon lainnya," kata dia
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA : Berjuang Menangkan Ganjar Mahfud, DPC PDI P Kota Yogyakarta Gelar Doa Bersama
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
- Indonesia Siap Borong Alutsista dari AS
Advertisement

Pekerja di DIY Dukung SE Larangan Penahanan Ijazah, Ini Alasannya
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- 3 Event Balap Akan Digelar di Sirkuit Mandalika di Bulan Juli 2025
- Bayar PBB Kini Bisa Gunakan Aplikasi Lokal, Ini Caranya
- 500 Ribu Orang Terdampak Aksi Mogok Petugas di Bandara Prancis
- 29 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Masih Belum Ditemukan, SAR Lanjutkan Pencarian
- Gempa Jepang: Warga Panik dengan Ramalan Komik Manga, Pemerintah Setempat Bantah Ada Keterkaitan
- Kebakaran di California AS Meluas hingga 70.800 Hektare Lahan
- 1.469 Guru Siap Mengajar di 100 Sekolah Rakyat
Advertisement
Advertisement