Usai Deklarasikan Gibran Bakal Cawapres, Airlangga dan Prabowo Sambangi Istana Merdeka
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/20/2023) sore. Hal itu dilakukan beberapa saat setelah Partai Golkar mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto datang ke Istana lebih dulu, dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat.
Advertisement
Tidak diketahui kapan Prabowo tiba, tapi ia tampak meninggalkan Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi Toyota Alphard B 108 PSD melalui pintu Bali.
BACA JUGA : Ganjar Yakin Gibran Masih Mendukungnya, Namun Tak Melarang Jadi Cawapres Prabowo
Kendaraan Prabowo bergerak keluar kawasan Istana Merdeka menuju ke Jalan Merdeka Utara. Selang lima menit kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tiba di Pintu Bali Istana Merdeka.
Airlangga mengenakan batik coklat turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana, beberapa saat setelah Prabowo meninggalkan Istana.
Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, hari ini.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan bergulir pada 19--25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
BACA JUGA : Kapan Deklarasi Gibran sebagai Cawapres Prabowo Dilaksanakan? Ini Jawabannya
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
Advertisement
Hadapi Cuaca Ekstrem, Dispar Pastikan Destinasi Wisata di Gunungkidul Aman Dikunjungi Wisatawan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Polda Sumbar Ungkap Peran AKP Danang di Tambang Ilegal Solok
- Presiden Prabowo Akan Mencoblos di TPS 08 Bojongkoneng Bogor
- Viral Ratusan Burung Pipit Ditemukan Mati di Bandara Ngurah Rai, Ini Penjelasan BKSDA
- Supriyani, Guru Honorer yang Dituduh Memukul Anak Polisi Divonis Bebas
- Kementerian Komdigi Kembali Takedown 21.456 Konten Judi Online
- Pemenuhan Hak Anak Dinilai Belum Jadi Perioritas di Pilkada
- Polisi Kembali Panggil Eks Ketua KPK Firli Bahuri untuk Diperiksa di bareskrim Polri
Advertisement
Advertisement