Advertisement

Promo November

Usai Deklarasikan Gibran Bakal Cawapres, Airlangga dan Prabowo Sambangi Istana Merdeka

Newswire
Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:47 WIB
Sunartono
Usai Deklarasikan Gibran Bakal Cawapres, Airlangga dan Prabowo Sambangi Istana Merdeka Bakal calon presiden Prabowo Subianto (kanan) memperagakan jurus silat disaksikan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto saat Rapimnas ke-2 Partai Golkar di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu (21/10/23). Rapimnas Partai Golkar mengusung dan mendukung Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden untuk berpasangan dengan Prabowo Subianto pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO - Sigid Kurniawan.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyambangi Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Sabtu (21/20/2023) sore. Hal itu dilakukan beberapa saat setelah Partai Golkar mendeklarasikan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.

Bakal Calon Presiden Prabowo Subianto datang ke Istana lebih dulu, dengan mengenakan kemeja putih dan celana coklat.

Advertisement

Tidak diketahui kapan Prabowo tiba, tapi ia tampak meninggalkan Istana Merdeka Jakarta sekitar pukul 16.25 WIB menggunakan mobil pribadi Toyota Alphard B 108 PSD melalui pintu Bali.

BACA JUGA : Ganjar Yakin Gibran Masih Mendukungnya, Namun Tak Melarang Jadi Cawapres Prabowo

Kendaraan Prabowo bergerak keluar kawasan Istana Merdeka menuju ke Jalan Merdeka Utara. Selang lima menit kemudian, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tiba di Pintu Bali Istana Merdeka.

Airlangga mengenakan batik coklat turun dari mobil Toyota Alphard hitam bernomor polisi B 1441 ZF dan memasuki pintu istana, beberapa saat setelah Prabowo meninggalkan Istana.

Sebelumnya, Partai Golkar mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) untuk Prabowo Subianto berdasarkan keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, Jakarta, hari ini.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan bergulir pada 19--25 Oktober 2023. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

BACA JUGA : Kapan Deklarasi Gibran sebagai Cawapres Prabowo Dilaksanakan? Ini Jawabannya

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Hadapi Cuaca Ekstrem, Dispar Pastikan Destinasi Wisata di Gunungkidul Aman Dikunjungi Wisatawan

Gunungkidul
| Selasa, 26 November 2024, 08:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement